Media Informasi Seputar pendidikan

Showing posts sorted by relevance for query komponen-komponen-rencana-pelaksanaan. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query komponen-komponen-rencana-pelaksanaan. Sort by date Show all posts

Sunday, December 2, 2018

Komponen-komponen rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) Kurikulum KTSP

Salam, pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang Komponen-komponen rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) Kurikulum KTSP. Sebagai seorang guru kita diharuskan untuk membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) digunakan untuk melaksanakan pembelajaran di kelas secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran bisa efektif, inspiratif, kreatif, menyenangkan, menantang, dan dapat memotivasi siswa. RPP tersebut digunakan oleh seorang guru sebagai pedoman dalam sebuah pembelajaran. RPP tersebut digunakan agar apa yang menjadi tujuan dalam sebuah pembelajaran tersebut dapat tercapai dan pembelajaran juga dapat efektif. RPP adalah bagian terkecil dari sebuah perencanaan pembelajaran. RPP adalah turunan dari silabus. RPP disusun dari KD dari tiap Mata Pelajaran yang dilaksanakan dalam satu atau beberapa pertemuan.

 
Langsung saja tanpa berlama lama adapun komponen-komponen dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) tersebut ialah sebagai berikut:


Komponen-komponen RPP  KTSP:
1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan
2. Identitas mata pelajaran
3. Kelas/ Semester
4. Materi pokok
5. Alokasi waktu
Komponen-komponen RPP selanjutnya yakni Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar. 
6. Standar kompetensi
Komponen-komponen RPP selanjutnya yakni Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan ketrampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/atau semester pada suatu mata pelajaran. 
7. Kompetensi dasar
Komponen-komponen RPP selanjutnya yakni Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran. 
8. Indikator pencapaian kompetensi
Komponen-komponen RPP selanjutnya yakni Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. 
9. Tujuan pembelajaran
Komponen-komponen RPP selanjutnya yakni Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
10. Materi ajar
Komponen-komponen RPP selanjutnya yakni Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. 
11. Metode pembelajaran
Komponen-komponen RPP selanjutnya yakni Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode
pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. 
12. Media Pembelajaran 
13. Kegiatan pembelajaran
(1) Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditunjukkan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Dalam kegiatan pendahuluan, guru: menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran, mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari, menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai, dan menyampaikan materi  dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.  
(2) Inti 
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan inti ini dilakukan secara sitematis melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
 
Dalam kegiatan eksplorasi, guru: melibatkan peserta didik mencari informasiyang luas dan dalam tentang topik/tema materi yang akan dipelajari denganbelajar dari aneka sumber; menggunakan beragam pendekatan pembelajaran,media pembelajaran, dan sumber belajar lain;  memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya; melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran; dan memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan dilaboratorium, studio, dan lapangan.
 
Dalam kegiatan elaborasi, guru: membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna; memfasilitasi peserta didik melalui pemberian tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan dan tertulis; memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa rasa takut;memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif; memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar, memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tertulis, secara individual maupun kelompok; memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok;memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival serta produk yang dihasilkan; dan memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
 
Dalam kegiatan konfirmasi, guru memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik, memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber; memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan; dan memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermaknan dalam mencapai kompetensi dasar.
 
(3) Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut. Dalam kegiatan penutup, guru: bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran; melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram; dan memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran; merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik; dan menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
14. Penilaian hasil belajar
Komponen-komponen RPP selanjutnya yakni Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
15. Sumber belajar
Komponen-komponen RPP selanjutnya yakni Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
 
Sekian Pembahasan mengenai Komponen-komponen rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) Kurikulum 2013, terimakasih semoga bermanfaat.

Komponen-komponen Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Kurikulum 2013

Salam, pada kesempatan kali ini kami akan membahas tentang Komponen-komponen rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) Kurikulum 2013. Sebagai seorang guru kita diharuskan untuk membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) digunakan untuk melaksanakan pembelajaran di kelas secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran bisa efektif, inspiratif, kreatif, menyenangkan, menantang, dan dapat memotivasi siswa. RPP tersebut digunakan oleh seorang guru sebagai pedoman dalam sebuah pembelajaran. RPP tersebut digunakan agar apa yang menjadi tujuan dalam sebuah pembelajaran tersebut dapat tercapai dan pembelajaran juga dapat efektif. RPP adalah bagian terkecil dari sebuah perencanaan pembelajaran. RPP adalah turunan dari silabus. RPP disusun dari KD atau subtema yang dilaksanakan dalam satu atau beberapa pertemuan.

Langsung saja tanpa berlama lama adapun komponen-komponen dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) tersebut ialah sebagai berikut:


Komponen-komponen RPP  Kurtilas
1. Identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan
2. Identitas mata pelajaran/ subtema
3. Kelas/ Semester
4. Materi pokok
5. Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar. 
6. Kompetensi inti
7. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran. 
8. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan. 
9. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
10. Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi. 
11. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode
pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. 
12. Media Pembelajaran 
13. Kegiatan pembelajaran
(1) Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditunjukkan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Dalam kegiatan pendahuluan, guru: menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran, mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari, menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai, dan menyampaikan materi  dan penjelasan uraian kegiatan sesuai silabus.  
(2) Inti 
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan inti ini dilakukan secara sitematis. pada kurikulum 2013 menggunakan pendekatan saintifik.

(3) Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut. Dalam kegiatan penutup, guru: bersama-sama dengan peserta didik dan/atau sendiri membuat rangkuman/simpulan pelajaran; melakukan penilaian dan/atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram; dan memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran; merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik; dan menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
14. Penilaian hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
15. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
Sekian Pembahasan mengenai Komponen-komponen rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) Kurikulum 2013, terimakasih semoga bermanfaat.

Pengertian Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Salam, semoga kita semua mendapat lindungan yang diatas, dan menjadi pembeharu dalam pendidikan agar pendidikan menjadi lebih baik lagi, pada kesempatan kali ini saya akan membahas apa itu RPP? dan untuk apa RPP itu di buat! langsung saja sebelum kita bahas RPP kita paparkan dulu apa itu perencanaan pembelajaran yang nantinya ada kaitannya dengan RPP. Baca juga contoh RPP Tematik dan contoh Penilaian Pembelajaran RPP Tematik
Perencanaan pembelajaran adalah proses penyusunan berbagai keputusan pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam proses kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi pembelajaran yang telah ditetapkan. Perencanaan pembelajaran merupakan bagian integral dari komponen pembelajaran. Kegiatan perencanaan tidak boleh terlepas dari kegiatan-kegiatan yang lain dalam pembelajaran. Oleh karena itu, perencanaan pembelajaran juga harus berkaitan dengan kepentingan komponen yang terkait dengan kepentingan komponen yang terkait dengan proses pembelajaran (Wahyuni dan Ibrahim, 2012: 13).  

Melalui perencanaan pembelajaran yang baik, guru akan lebih mudah dalam melaksanakan pembelajaran dan siswa akan lebih terbantu dan mudah dalam melaksanakan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dikembangkan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik peserta didik, sekolah, mata pelajaran, dan sebagainya. Dengan perencanaan yang matang dapat mendorong guru lebih siap melakukan kegiatan pembelajaran. Oleh karena itu, setiap akan melakukan pembelajaran, guru wajib melakukan perencanaan. Dengan adanya perencanaan yang baik, maka pelaksanaan pembelajaran akan dapat berjalan lancar, terarah, dan sistematis. Hal ini dapat tercapai karena kompetensi dasar, materi pokok, indikator, pengalaman belajar, alokasi waktu, sumber, langkah-langkah pembelajaran, dan rencana penilaian telah dirumuskan dengan baik dan digambarkan dengan jelas.
Menurut Kunandar (2011: 263), rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. RPP merupakan persiapan yang harus dilakukan guru sebelum mengajar. Persiapan di sini dapat diartikan persiapan tertulis maupun persiapan mental, situasi emosional yang ingin dibangun, lingkungan belajar yang produktif termasuk meyakinkan pembelajar untuk mau terlibat secara penuh. 

Menurut Wahyuni dan Ibrahim (2012: 69), rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) merupakan perencanaan jangka pendek untuk memperkirakan tindakan yang akan dilakukan dalam kegiatan pembelajaran. Rencana pembelajaran perlu dilakukan untuk mengkoordinasikan komponen-komponen pembelajaran, yakni: kompetensi dasar, materi pokok, indikator, dan penilaian berbasis kelas.
Tujuan RPP menurut Kunandar (2011: 264) adalah untuk: (1) mempermudah, memperlancar dan meningkatkan hasil proses belajar mengajar; (2) dengan menyusun RPP secara profesional, sistematis dan berdaya guna, maka guru akan mampu melihat, mengamati, menganalisis, dan memprediksi program pembelajaran sebagai kerangka kerja yang logis dan terencana.  Kunandar (2011: 264) mengatakan bahwa fungsi RPP adalah sebagai acuan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar (kegiatan pembelajaran) agar lebih terarah dan berjalan secara efektif dan efisien. Dengan kata lain RPP berperan sebagai skenario proses pembelajaran. Oleh karena itu, RPP hendaknya bersifat luwes (fleksibel) dan memberi kemungkinan bagi guru untuk menyesuaikannya dengan respons siswa dalam proses pembelajaran sesungguhnya.
Menurut Kunandar (2011: 265), unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RPP adalah: 
  1. Mengacu pada kompetensi dan kemampuan dasar yang harus dikuasai siswa, serta materi dan submateri pembelajaran, pengalaman belajar yang telah dikembangkan di dalam silabus;
  2. Menggunakan berbagai pendekatan yang sesuai dengan materi yang memberikan kecakapan hidup (life skill) sesuai dengan permasalahan dan lingkungan sehari-hari; 
  3. Menggunakan metode dan media sesuai, yang mendekatkan siswa dengan pengalaman langsung; 
  4. Penilaian dengan sistem pengujian menyeluruh dan berkelanjutan didasarkan pada sistem pengujian yang dikembangkan selaras dengan pengembangan silabus. 
Betapa pentingnya sebuah perencanaan pembelajaran tersebut, perencanaan pembelajaran atau RPP tersebut digunakan oleh seorang guru sebagi pedoman untuk melakuakan pembelajaran di kelas. RPP adalah sebuah bentuk Perencanaan pembelajaran terkecil yang langsung digunakan sebagai pedoman untuk melakukan proses pembelajaran maka dari itu kita dtuntut membuat perencanaan yang baik dalam sebuah pembelajaran.

Adapun Komponen-komponen yang ada dalm sebuah (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) RPP  tersebut ialah:
  1. identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran atau tema, kelas/semester, dan alokasi waktu;
  2. Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan indikator pencapaian kompetensi; (Tematik), sedangkan KTSP memakai SK
  3. materi pembelajaran; 
  4. kegiatan pembelajaran yang meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup; 
  5. media, alat, bahan, dan sumber belajar.
  6. penilaian, pembelajaran remedial, dan pengayaan;

Adapun contoh RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran)  Tematik dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) KTSP adalah sebagai berikut: Klik Link di bawah ini
Demikian pembahasan mengenai apa itu RPP dan untuk apa RPP itu di buat, terimakasih semoga bermanfaat.

 


Hakikat Perencanaan Pembelajaran

Setiap guru harus melakukan perencanaan pembelajaran, perencanaan pembelajaran tersebut dilakukan oleh seorang agar apa yang menjadi tujuan dari pembelajaran tersebut dapat tercapai. 
 
Perencanaan adalah hubungan antara apa yang ada sekarang (what is) dengan bagaimana seharusnya (what should be) yang bertalian dengan kebutuhan, penentuan tujuan, prioritas, program, dan alokasi sumber. Perencanaan di sini menekankan kepada usaha mengisi kesenjangan antara keadaan sekarang dengan keadaan yang akan datang disesuaikan dengan apa yang dicita-citakan, ialah menghilangkan jarak antara keadaan sekarang dengan keadaan mendatang yang diinginkan (Uno, 2009: 1-2). 


Menurut Uno (2009: 1-2), setiap perencanaan minimal harus memiliki empat unsur sebagai berikut:

1) Adanya tujuan yang harus dicapai 
Tujuan merupakan arah yang harus dicapai agar perencanaan dapat disusun dan ditentukan dengan baik, maka tujuan itu perlu dirumuskan dalam bentuk sasaran yang jelas dan terukur. Dengan adanya saran yang jelas, maka ada target yang harus dicapai. Target itulah yang menjadi fokus dalam menentukan langkah-langkah selanjutnya.  

2) Adanya strategi untuk mencapai tujuan 
Strategi berkaitan dengan penetapan keputusan yang harus dilakukan oleh seorang perencana, misalnya keputusana tentang waktu pelaksanaan dan jumlah waktu yang diperlukan untuk mencapai tujuan.
  
3) Sumber daya yang dapat mendukung 
Penetapan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan, di dalamnya meliputi penetapan sarana dan prasarana yang diperlukan, anggaran biaya dan sumber daya lainnya, misalnya pemanfaatan waktu yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang telah dirumuskan.

4) Implementasi setiap keputusan 
Implementasi adalah pelaksanaan dari strategi dan penetapan sumber daya. Implementasi merupakan unsur penting dalam proses perencanaan, dan untuk menilai efektivitas suatu perencanaan dapat dilihat dari implementasinya. 

Berdasarkan unsur-unsur perencanaan yang telah dikemukakan, maka suatu perencanaan bukan harapan yang hanya ada dalam angan-angan yang bersifat khayalan dan tersimpan dalam benak seseorang, tetapi harapan dan angan-angan serta bagaimana langkah-langkah yang harus dilaksanakan untuk mencapainya dideskripsikan secara jelas dalam suatu dokumen tertulis, sehingga dokumen itu dapat dijadikan pedoman oleh setiap orang yang memerlukanya (WinaSanjaya, 2009: 24-25). 

Perencanaan adalah suatu cara untuk mengantisipasi dan menyeimbangkan perubahan (Robbin dalam Uno, 2006: 1). Makna perencanaan di sini adalah usaha mengubah organisasi agar sejalan dengan perubahan lingkungannya. Sementara itu, menurut Terry dalam Majid (2007: 16), Perencanaan adalah menetapkan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh kelompok untuk mencapai tujuan yang digariskan. Perencanaan mencakup kegiatan pengambilan keputusan. Untuk itu diperlukan untuk mengadakan visualisasi dan melihat ke depan guna merumuskan suatu pola tindakan untuk masa mendatang. 

Hal senada juga dikemukakan oleh Nawawi dalam Majid (2007: 16) bahwa perencanaan berarti menyusun langkah-langkah penyelesaian suatu masalah atau pelaksanaan suatu pekerjaan yang terarah pada pencapaian tujuan tertentu. Dalam hal ini perencanaan mencakup rangkaian kegiatan untuk menentukan tujuan umum (goal) dan tujuan khusus (objektivitas) suatu organisasi atau lembaga penyelenggara pendidikan, berdasarkan dukungan informasi yang lengkap. Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa perencanaan adalah proses penyusunan berbagai keputusan yang akan dilaksanakan pada masa yang akan datang untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan. 

Penjelasan di atas adalah pengertian dari perencanaan sedangkan apa itu pembelajaran akan di bahas di bawah ini agar anda lebih paham. 

Menurut Jihad (2008: 11), pembelajaran merupakan suatu proses yang terdiri dari kombinasi dua aspek, yaitu: belajar tertuju kepada apa yang harus dilakukan oleh siswa, mengajar berorientasi pada apa yang harus dilakukan oleh guru sebagai pemberi pelajaran. Dimyati dan Mudjiono (2009: 7) mengemukakan bahwa pembelajaran adalah suatu persiapan yang dipersiapkan oleh guru guna menarik dan memberi informasi kepada siswa, sehingga dengan persiapan yang dirancang oleh gurudapat membantu siswa dalam menghadapi tujuan. Sementara itu, definisi pembelajaran menurut Hamalik (2005: 57) adalah suatu kombinasi yang tersusun meliputi unsur-unsur manusiawi, material, fasilitas, perlengkapan, dan prosedur yang saling mempengaruhi mencapai tujuan pembelajaran. Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 

Berdasarkan definisi di atas, dapat diambil kesimpulan sebagai berikut. Pembelajaran adalah sutu proses interaksi yang terjadi antara pendidik dan peserta didik dalam suatu lingkungan belajar untuk mencapai tujuan belajar. Pembelajaran harus didukung dengan baik oleh semua unsur dalam pembelajaran yang meliputi pendidik, peserta didik, dan juga lingkungan belajar. 

Dari definisi diatas dapat kita jabarkan bahwasannya Perencanaan pembelajaran adalah proses penyusunan berbagai keputusan pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam proses kegiatan pembelajaran untuk mencapai kompetensi pembelajaran yang telah ditetapkan. Perencanaan pembelajaran merupakan bagian integral dari komponen pembelajaran. Kegiatan perencanaan tidak boleh terlepas dari kegiatan-kegiatan yang lain dalam pembelajaran. Oleh karena itu, perencanaan pembelajaran juga harus berkaitan dengan kepentingan komponen yang terkait dengan kepentingan komponen yang terkait dengan proses pembelajaran (Wahyuni dan Ibrahim, 2012: 13). 

Komponen perencanaan mempengaruhi apa yang akan terjadi pada komponen interaksi. Selanjutnya apa yang terjadi pada komponen interaksi akan berpengaruh pada komponen evaluasi. Komponen evaluasi ini kemudian memberikan informasi mengenai hasil belajar yang telah dimiliki siswa. Dari informasi tersebut, guru dapat menemukan apakah kompetensi yang ditetapkan telah dikuasai atau belum. Di samping itu, guru dapat pula menentukan hal-hal yang harus diperbaiki, baik pada komponen interaksi maupun pada komponen perencanaan. 

Perencanaan pembelajaran merupakan proses penerjemahan kurikulum yang berlaku menjadi program-program pembelajaran yang selanjutnya dapat dijadikan pedoman oleh guru dalam penyelengaraan proses pembelajaran.

Rencana pembelajaran adalah satuan atau unit program pembelajaran terkecil untuk jangka waktu mingguan atau harian yang berisi rencana penyampaian suatu pokok atau satuan bahasan tertentu dalam satu mata pelajaran. Jadi perencanaan pembelajaran adalah sebuah rencana yang dilakaukan oleh seorang guru untuk melakukan proses pembelajaran yang di muat dalam sebuah RPP sebagai bentuk terkecil dalam sebuah perencanaan pembelajaran yang bersifat aplikatif yang akan kita gunakan dalam proses pembelajaran dan menjadi bpedoman bagi kita dalam melakasanakan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran tersebut dilakukan agar tujuan pembelajaran tersebut dapat terarah dan lebih efisien dan efektif dalam melaksanakn proses pembelajaran, yang tujuannya untuk mencapai kompetensi pembelajaran yang telah ditetapkan.
 
Sebagai tenaga pengajar, guru harus memiliki kemampuan dan berkemauan, baik sebagai perencana/ perancang pembelajaran, pelaksana pembelajaran, maupun penilaian proses dan hasil pembelajaran. Guru sebagai perancang pembelajaran bertugas membuat rancangan program pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan. Guru sebagai pelaksana pembelajaran bertugas melakukan pembelajaran (menyajiakan dan mengelola kelas sesuai dengan program yang dirancang untuk dapat mencapai kompetensi yang ditetapkan. Guru sebagai penilai proses dan hasil belajar bertugas menilai pembelajaran yang dilakukannya ataupun menilai kemampuan siswa dalam menguasai kompetensi yang telah ditetapkan, dan kemudian menggunakan hasil penilaiannya untuk peningkatan proses dan hasil pembelajaran berikutnya.

Demikian penjelasan mengenai apa itu perencanaan pembelajaran, semoga bermanfaat.

Wednesday, November 28, 2018

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ATAU STANDAR NASIONAL PAUD

KETENTUAN UMUM

Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini atau Standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni. Standar Isi adalah kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Standar Proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Standar Penilaian adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal. Standar Pengelolaan adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD. Standar Pembiayaan adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau program PAUD.

Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Satuan atau program PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Kurikulum PAUD adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengembangan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengembangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pembelajaran adalah proses interaksi antar anak didik, antara anak didik dan pendidik dengan melibatkan orangtua serta sumber belajar pada suasana belajar dan bermain di satuan atau program PAUD. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN

Standar PAUD terdiri atas: 1) Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Penilaian, 5) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 6) Standar Sarana dan Prasarana, 7) Standar Pengelolaan, dan 8) Standar Pembiayaan.

Standar PAUD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan menjadi acuan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum PAUD.

Standar PAUD berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu, acuan setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dan dasar penjaminan mutu PAUD.

Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memberikan landasan untuk melakukan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak, mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif, dan mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.

Standar PAUD wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.

STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK

STPPA merupakan acuan untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. STPPA merupakan acuan yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD. Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir layanan PAUD disebut sebagai Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar merupakan pencapaian perkembangan anak yang mengacu kepada Kompetensi Inti.

Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak merupakan pertumbuhan dan perkembangan anak yang dapat dicapai pada rentang usia tertentu. Pertumbuhan anak merupakan pertambahan berat dan tinggi badan yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan pertumbuhan anak dan dipantau menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB, dan alat ukur lingkar kepala. Perkembangan anak merupakan integrasi dari perkembangan aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional, serta seni. Perkembangan merupakan perubahan perilaku yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik dan lingkungan serta meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif. Pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal membutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa serta akses layanan PAUD yang bermutu.

Pentahapan usia dalam STPPA terdiri dari:
Tahap usia lahir - 2 tahun, terdiri atas kelompok usia: Lahir - 3 bulan, 3- 6 bulan, 6 - 9 bulan, 9 -12 bulan, 12 - 18 bulan, 18 - 24 bulan;
Tahap usia 2 - 4 tahun, terdiri atas kelompok usia: 2 - 3 tahun dan 3 - 4 tahun; dan
Tahap usia 4 - 6 tahun, terdiri atas kelompok usia: 4 - 5 tahun dan 5 - 6 tahun.

STANDAR ISI

Lingkup materi Standar Isi meliputi program pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan sub tema. Tema dan sub tema disusun sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, tahap perkembangan anak, dan budaya lokal. Pelaksanaan tema dan sub tema dilakukan dalam kegiatan pengembangan melalui bermain dan pembiasaan. Tema dan sub tema dikembangkan dengan memuat unsur-unsur nilai agama dan moral, kemampuan berpikir, kemampuan berbahasa, kemampuan sosial-emosional, kemampuan fisik-motorik, serta apresiasi terhadap seni.

Lingkup perkembangan sesuai tingkat usia anak meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni. Nilai agama dan moral meliputi kemampuan mengenal nilai agama yang dianut, mengerjakan ibadah, berperilaku jujur, penolong, sopan, hormat, sportif, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengetahui hari besar agama, menghormati, dan toleran terhadap agama orang lain.

Fisik-motorik meliputi motorik kasar mencakup kemampuan gerakan tubuh secara terkoordinasi, lentur, seimbang, lincah, lokomotor, non-lokomotor, dan mengikuti aturan, motorik halus mencakup kemampuan dan kelenturan menggunakan jari dan alat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam berbagai bentuk, dan kesehatan dan perilaku keselamatan, mencakup berat badan, tinggi badan, lingkar kepala sesuai usia serta kemampuan berperilaku hidup bersih, sehat, dan peduli terhadap keselamatannya.

Kognitif meliputi belajar dan pemecahan masalah, mencakup kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari dengan cara fleksibel dan diterima sosial serta menerapkan pengetahuan atau pengalaman dalam konteks yang baru, berfikir logis, mencakup berbagai perbedaan, klasifikasi, pola, berinisiatif, berencana, dan mengenal sebab-akibat, dan berfikir simbolik, mencakup kemampuan mengenal, menyebutkan, dan menggunakan konsep bilangan, mengenal huruf, serta mampu merepresentasikan berbagai benda dan imajinasinya dalam bentuk gambar.

Bahasa terdiri atas memahami bahasa reseptif, mencakup kemampuan memahami cerita, perintah, aturan, menyenangi dan menghargai bacaan, mengekspresikan bahasa, mencakup kemampuan bertanya, menjawab pertanyaan, berkomunikasi secara lisan, menceritakan kembali yang diketahui, belajar bahasa pragmatik, mengekspresikan perasaan, ide, dan keinginan dalam bentuk coretan, dan keaksaraan, mencakup pemahaman terhadap hubungan bentuk dan bunyi huruf, meniru bentuk huruf, serta memahami kata dalam cerita.

Sosial-emosional meliputi kesadaran diri, terdiri atas memperlihatkan kemampuan diri, mengenal perasaan sendiri dan mengendalikan diri, serta mampu menyesuaian diri dengan orang lain, rasa tanggung jawab untuk diri dan orang lain, mencakup kemampuan mengetahui hak-haknya, mentaati aturan, mengatur diri sendiri, serta bertanggung jawab atas perilakunya untuk kebaikan sesama, dan perilaku prososial, mencakup kemampuan bermain dengan teman sebaya, memahami perasaan, merespon, berbagi, serta menghargai hak dan pendapat orang lain; bersikap kooperatif, toleran, dan berperilaku sopan.

Seni meliputi kemampuan mengeksplorasi dan mengekspresikan diri, berimajinasi dengan gerakan, musik, drama, dan beragam bidang seni lainnya (seni lukis, seni rupa, kerajinan), serta mampu mengapresiasi karya seni, gerak dan tari, serta drama.

STANDAR PROSES
Standar Proses mencakup: perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengawasan pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran dilakukan dengan pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik anak, dan budaya lokal yang meliputi program semester (Prosem), rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM), dan rencana pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH). Perencanaan pembelajaran disusun oleh pendidik pada satuan atau program PAUD.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat pada anak untuk berpartisipasi aktif serta memberikan keleluasaan bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis anak. Interaktif merupakan proses pembelajaran yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak dan lingkungannya. Inspiratif merupakan proses pembelajaran yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak. Menyenangkan merupakan proses pembelajaran yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran. Kontekstual merupakan proses pembelajaran yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial-budaya. Berpusat pada anak merupakan proses pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.

Pelaksanaan pembelajaran harus menerapkan prinsip kecukupan jumlah dan keragaman jenis bahan ajar serta alat permainan edukatif dengan peserta didik dan kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan berdasarkan rencana pelaksanaan pembelajaran harian. Pelaksanaan pembelajaran mencakup kegiatan pembukaan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Kegiatan pembukaan pembelajaran merupakan upaya mempersiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk melakukan berbagai aktivitas belajar. Kegiatan inti merupakan upaya pembelajaran yang dilakukan melalui kegiatan bermain yang memberikan pengalaman belajar secara langsung kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan pengetahuan dan keterampilan. Kegiatan penutup merupakan upaya menggali kembali pengalaman bermain anak yang telah dilakukan dalam satu hari, serta mendorong anak mengikuti kegiatan pembelajaran berikutnya.

Evaluasi pembelajaran mencakup evaluasi proses dan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk menilai keterlaksanaan rencana pembelajaran. Evaluasi hasil pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik dengan membandingkan antara rencana dan hasil pembelajaran. Hasil evaluasi sebagai dasar pertimbangan tindak lanjut pelaksanaan pengembangan selanjutnya.

Pengawasan pembelajaran merupakan proses penilaian dan/atau pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Pengawasan pembelajaran dilakukan dengan teknik supervisi pendidikan. Pengawasan pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan atau program PAUD terhadap Guru PAUD/Guru Pendamping/Guru Pendamping Muda secara berkala minimum satu kali dalam satu bulan.

STANDAR PENILAIAN

Standar Penilaian merupakan kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian perkembangan sesuai tingkat usianya. Penilaian proses dan hasil pembelajaran anak mencakup: prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme penilaian, pelaksanaan penilaian, dan pelaporan hasil penilaian.

Prinsip penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan memiliki kebermaknaan. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang mendorong anak meraih capaian perkembangan yang optimal. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada kegiatan belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan anak saat melaksanakan kegiatan belajar. Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada indikator capaian perkembangan serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai. Prinsip akuntabel merupakan pelaksanaan penilaian sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, serta ditetapkan pada awal pembelajaran. Prinsip transparan merupakan penilaian prosedur dan hasil penilaian yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

Teknik penilaian sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak. Instrumen penilaian terdiri atas instrumen penilaian proses dalam bentuk catatan menyeluruh, catatan anekdot, rubrik dan/atau instrumen penilaian hasil kemampuan anak. Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.

Mekanisme penilaian terdiri atas: menyusun dan menyepakati tahap, teknik, dan instrumen penilaian serta menetapkan indikator capaian perkembangan anak, melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, dan instrumen penilaian, mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar anak secara akuntabel dan transparan, dan melaporkan capaian perkembangan anak pada orang tua.

Pelaksanaan penilaian dilakukan menggunakan mekanisme yang sesuai dengan rencana penilaian. Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh pendidik PAUD/Guru.

Pelaporan hasil penilaian berupa deskripsi capaian perkembangan anak yang berisi tentang keistimewaan anak, kemajuan dan keberhasilan anak dalam belajar, serta hal-hal penting yang memerlukan perhatian dalam pengembangan diri anak selanjutnya. Pelaporan penilaian secara tertulis sebagai bentuk laporan perkembangan belajar anak. Hasil penilaian dalam bentuk laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang tua dalam kurun waktu semester. Hasil penilaian ditindaklanjuti dalam kegiatan berikutnya.

STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda. Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program PAUD. Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya. Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.

Kualifikasi Akademik Guru PAUD memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi atau memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Kualifikasi Akademik Guru Pendamping memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah. Kompetensi Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah. Kompetensi Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak.

Kualifikasi Akademik Pengawas atau Penilik PAUD memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD dan minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD, memiliki pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong belajar atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD, memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil, memiliki usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat menjadi pengawas atau penilik PAUD, memiliki sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah, dan memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas atau penilik dari lembaga pemerintah yang kompeten dan diakui.

Kompetensi pengawas atau penilik PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi evaluasi pendidikan.
Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi guru, memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi kepala PAUD, memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD, memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau program PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang, memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.

Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru pendamping, memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai kepala PAUD, memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping, memiliki sertifikat lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS dari lembaga pemerintah yang kompeten, dan memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Kepala Satuan PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kompetensi Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi. Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD memiliki ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA). Kompetensi tenaga administrasi satuan atau program PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial.

STANDAR SARANA DAN PRASARANA

Sarana dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan. Prinsip pengadaan sarana prasarana meliputi aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah, sesuai dengan tingkat perkembangan anak, memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak. Persyaratan sarana prasarana terdiri atas:

TK/RA/BA dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman), memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih, memiliki ruang guru, memiliki ruang kepala, memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan), memiliki jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru, memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak, memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia), memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat, dan memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dikelola setiap hari.

Kelompok Bermain (KB) meliputi memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak, memiliki ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di luar dapat mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak, memiliki fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru dalam melakukan pengawasan, dan memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

Taman Penitipan Anak (TPA), meliputi memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak, memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan luar, memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih, memiliki kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan, memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat, memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat, memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, memiliki akses dengan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas, dan PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat.

Satuan PAUD Sejenis (SPS) meliputi memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak, memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan luar, memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih, memiliki kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak, dan mudah bagi guru melakukan pengawasan, memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat, memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

STANDAR PENGELOLAAN

Standar pengelolaan PAUD merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan. Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi perencanaan program, pengorganisasian, pelaksanaan rencana kerja, dan pengawasan.

Perencanaan program merupakan penyusunan kegiatan lembaga PAUD dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga. Setiap satuan atau program memiliki kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan kode etik. Pengorganisasian merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan. Pelaksanaan rencana kegiatan merupakan kegiatan pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan. Pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan program PAUD.

Pelaksanaan Program PAUD merupakan integrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau program Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Kegiatan layanan PAUD meliputi jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak. Jenis layanan terdiri atas usia lahir - 2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS, usia 2 - 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan atau SPS, dan usia 4 - 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.

Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan terdiri atas Usia Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu. Usia 2-4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu. Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.

Rasio guru dan anak didik sterdiri atas Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4. Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8. Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.

STANDAR PEMBIAYAAN
Komponen pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal. Biaya operasional digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan program pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Biaya operasional dan personal dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak mengikat. Pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan lembaga PAUD disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Sunday, December 9, 2018

LAPORAN PENELITIAN SEKOLAH MAKUL KPAI MENENGAH

LAPORAN PENELITIAN SEKOLAH MAKUL KPAI MENENGAH



SEMOGA BERMANFAAT JON !!!



A.  PENDAHULUAN
1.    LATAR BELAKANG
Secara menyeluruh untuk melakukan evaluasi kurikulum bisa menggunakan  evaluasi CIPP karena menilai dari seluruh aspek kurikulum. Evaluasi  program pembelajaran dilakukan dengan ditujan untuk melihat sejauh mana hasil belajar telah tercapai dengan optimal sesuai dengan target dan tujuan pembelajaran itu sediri. Sedangkan evaluasi kinerja pegawai dilakukan dengan tujuan untuk melihat kualitas, loyalitas, atau motivasi kerja pegawai, sehingga akan menentukan hasil produksi. Dengan adanya perbedaan tersebut lahirlah beberapa model evaluasi yang dapat menjadi pertimbangan evaluator dalam melakukan evaluasi. Dari beberapa model evaluasi yang ada, penulis hanya akan membahas model evaluasi CIPP (Context, Input, Process, Product) yang dikembangkan oleh Daniel Stufflebeam.
Model evaluasi CIPP dalam pelaksanaannya lebih banyak digunakan oleh para evaluator, hal ini dikarenakan model evaluasi ini lebih komprehensif jika dibandingkan dengan model evaluasi lainnya. Model evaluasi ini dikembangkan oleh Daniel Stuffleabem, dkk (1967) di Ohio State University. Model evaluasi ini pada awalnya digunakan untuk mengevaluasi ESEA (the Elementary and Secondary Education Act). CIPP merupakan singkatan dari, context evaluation : evaluasi terhadap konteks, input evaluation : evaluasi terhadap masukan, process evaluation : evaluasi terhadap proses, dan product evaluation : evaluasi terhadap hasil. Keempat singkatan dari CIPP tersebut itulah yang menjadi komponen evaluasi.
Berikut ini akan di bahas komponen atau dimensi model CIPP yang meliputi,context, input, process, product dengan penelitian kurikulum SDN 3 Pengkolrejo Blora.

2.    RUMUSAN MASALAH
1.    Bagaimana Hasil Context Ekstrakurikuler Program Tahfidzul Qur’an SDN Pengkolrejo 3 Blora?
2.    Bagaimana Hasil Input Ekstrakurikuler Program Tahfidzul Qur’an SDN Pengkolrejo 3 Blora?
3.    Bagaimana Hasil Process Ekstrakurikuler Program Tahfidzul Qur’an SDN Pengkolrejo 3 Blora?
4.    Bagaimana Hasil Product Ekstrakurikuler Program Tahfidzul Qur’an SDN Pengkolrejo 3 Blora?

B.     TEORI CIPP
1.    Context Evaluation (Evaluasi Konteks)
Stufflebeam (1983 : 128) dalam Hamid Hasan menyebutkan, tujuan evaluasi konteks yang utama adalah untuk mengetahui kekutan dan kelemahan yang dimilki evaluan. Dengan mengetahui kekuatan dan kelemahan ini, evaluator akan dapat memberikan arah perbaikan yang diperlukan. Suharsimi Arikunto dan Cepi Safrudin menjelaskan bahwa, evaluasi konteks adalah upaya untuk menggambarkan dan merinci lingkungan kebutuhan yang tidak terpenuhi, populasi dan sampel yang dilayani, dan tujuan proyek. [1]
2.    Input Evaluation (Evaluasi Masukan)
Tahap kedua dari model CIPP adalah evaluasi input, atau evaluasi masukan. Menurut Eko Putro Widoyoko, evaluasi masukan membantu mengatur keputusan, menentukan sumber-sumber yang ada, alternative apa yang diambil, apa rencana dan strategi untuk mencapai tujuan, dan bagaimana prosedur kerja untuk mencapainya. Komponen evaluasi masukan meliputi : 1) Sumber daya manusia, 2) Sarana dan peralatan pendukung, 3) Dana atau anggaran, dan 4) Berbagai prosedur dan aturan yang diperlukan. [2]
3.    Process Evaluation (Evaluasi Proses)
Worthen & Sanders (1981 : 137) dalam Eko Putro Widoyoko menjelaskan bahwa, evaluasi proses menekankan pada tiga tujuan : “ 1) do detect or predict in procedural design or its implementation during implementation stage, 2) to provide information for programmed decision, and 3) to maintain a record of the procedure as it occurs “. Evaluasi proses digunakan untuk menditeksi atau memprediksi rancangan prosedur atau rancangan implementasi selama tahap implementasi, menyediakan informasi untuk keputusan program dan sebagai rekaman atau arsip prosedur yang telah terjadi. Evaluasi proses meliputi koleksi data penilaian yang telah ditentukan dan diterapkan dalam praktik pelaksanaan program. Pada dasarnya evaluasi proses untuk mengetahui sampai sejauh mana rencana telah diterapkan dan komponen apa yang perlu diperbaiki. Sedangkan menurut Suharsimi Arikunto, evaluasi proses dalam model CIPP menunjuk pada “apa” (what) kegiatan yang dilakukan dalam program, “siapa” (who) orang yang ditunjuk sebagai penanggung jawab program, “kapan” (when) kegiatan akan selesai. Dalam model CIPP, evaluasi proses diarahkan pada seberapa jauh kegiatan yang dilaksanakan didalam program sudah terlaksana sesuai dengan rencana. [3]
4.    Product Evaluation (Evaluasi Produk/Hasil)
Evaluasi hasil menurut Hamid Hasan dikutip dari Stufflebeam adalah mengumpulkan berbagai informasi mengenai hasil belajar, membandingkanya dengan standar, dan mengambil keputusan terhadap status kurikulum yang diterapkan (revisi, diganti atau dilanjutkan).  [4]
C.     METODE PENELITIAN
1.   JENIS DAN PENDEKATAN
Model evaluasi yang digunakan dalam memonitoring program ini adalah model evaluasi Context-Input-Process-Product (CIPP). Tujuannya adalah untuk mengumpulkan informasi yang akurat dalam  pengambilan keputusan lebih lanjut guna memperbaiki dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan program Tahfidzul Qur’an di masa yang akan datang. Model CIPP digunakan karena dibutuhkan ketersediaan informasi yang akurat dan menyeluruh.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif dengan didukung pendekatan kualitatif. Pendekatan kuantitatif digunakan untuk mendapatkan hasil monitoring dan evaluasi yang mendalam dan komprehensif.  Pendekatan ini digunakan untuk menangani data-data yang bersifat kuantitatif (angka).
2.    WAKTU DAN TEMPAT PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan di SDN Pengkolrejo 3 Blora. Pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017.

3.   POPULASI DAN SAMPEL
Populasi adalah seluruh masyarakat SDN Pengkolrejo 3 Blora yang mengikuti ekstrakurikuler Tahfidzul Qur’an mulai kelas IV-VI sebanyak 35 . Dalam penelitian ini peneliti mengambil data dari kepala SDN Pengkolrejo 3 Blora, guru 2 orang, siswa 12 orang, dari data yang kami ambil tersebut mendapat penjelasan mengenai program Tahfidul Qur’an yang sudah berjalan di SDN Pengkolrejo 3 Blora.

4.   TEKNIK PENGUMPULAN DATA
Pengumpulan data bertujuan untuk mendeskripsikan keadaan sesungguhnya yang terjadi di lapangan, yang kemudian dibandingkan dengan standar pengelolaan SDN Pengkolrejo 3 Blora yang telah disusun oleh tim pelaksanaan. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data adalah penyebaran angket dan observasi kegiatan.
Subjek informan dalam monitoring evaluasi  ini adalah orang‑orang yang mengetahui, berkaitan dan atau menjadi pelaku dari suatu kegiatan pendidikan, mereka diharapkan dapat memberikan informasi secara lengkap tentang penyelenggaraan ekstrakurikuler tahfidzul Qur’an di SDN Pengkolrejo 3 Blora
1.    Kepala SDN Pengkolrejo 3 Blora Ibu Juremi, S.Pd.,M.M.Pd sebagai penyelenggara dan penanggung jawab
2.    Guru di SDN Pengkolrejo 3 Blora yang secara berkala memberikan tutorial kepada siswa
3.    Peserta didik di SDN Pengkolrejo 3 Blora







5.    TEKNIK ANALISIS DATA
Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kuantitatif, yaitu dengan mendeskripsikan dan memaknai data dari masing masing indikator komponen konteks, input, proses dan produk/output yang dievaluasi. Data tersebut dianalisis secara deskriptif kuantitatif dengan menyajikan hasil perhitungan statistik diskriptif berupa tabel frekuensi dan presentase yang didapat dari hasil penilaian evaluasi. Berikuut kriteria penilaian yang digunakan;
No
Norma Penilaian
Rentang Skor
Interpretasi
1.
Mi + 1,5 SDi s/d Mi + 3 SDi
3,26 – 4,00
Baik
2.
Mi s/d Mi + 1,5 SDi
2,51 _ 3,25
Cukup Baik
3.
Mi – 1,5 SDi s/d Mi
1,76 – 2,50
Kurang Baik
4.
Mi – 3 SDi s/d Mi – 1,5 SDi
1,00 – 1,75
Tidak Baik













D.  HASIL PENELITIAN
1.    UJI INSTRUMEN
Evaluasi konteks
R/S
1
2
3
4
5
6
7
8
Kepala TPQ
2
3
3
3
4
4

3
Guru 1






3

Guru 2






3

Siswa 1







4
Siswa 2







4
Siswa 3







3
Siswa 4







3
Siswa 5







2
Siswa 6







3
Siswa 7







3
Siswa 8







2
Siswa 9







4
Siswa 10







3
Siswa 11







2
Siswa 12







2
JUMLAH
2
3
3
3
4
4
3
3,16

Nilai MAX
4
KETERANGAN
Nilai MIN
2
Jadi evaluasi konteks dari program Tahfidzul Qur’an mendapatkan nilai rata-rata 3,14
Mi
25,16
Rata-rata Tolal
3,14


Evaluasi Input
R/S
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
Kepala Sekolah

3
4


3
4
3

2
3
Guru 1
3
4
3
3
2
4
4




Guru 2
4
3
3
3
3
3
4




Siswa 1

2





3
4


Siswa 2

3





4
3


Siswa 3

3





3
3


Siswa 4

2





4
3


Siswa 5

3





3
4


Siswa 6

4





4
4


Siswa 7

3





3
4


Siswa 8

3





2
3


Siswa 9

2





3
3


Siswa 10

3





3
3


Siswa 11

4





3
4


Siswa12

4





3
3


JUMLAH
3,5
2,8
0,33
3
2,3
3,3
4
3,15
3,41
2
3

Nilai MAX
4
KETERANGAN
Nilai MIN
2
Jadi evaluasi input dari program Tahfidzul Qur’an mendapatkan nilai rata-rata 2,81
Mi
30,99
Rata-rata Tolal
2,81

EVALUASI PROSES
R/S
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
Kepala TPQ
2
3
2
3
3




3
3
2
4
3

Guru 1
3
3
3












Guru 2
3
3
3












Siswa 1
3
3
4
3
3
4
3
4
3
3
4
4
4
4
3
Siswa 2
3
3
3
2
3
3
3
3
3
3
3
3
3
3
2
Siswa 3
3
4
3
3
3
3
3
3
3
4
2
3
3
3
3
Siswa 4
2
4
3
3
3
3
2
3
3
3
3
3
4
4
2
Siswa 5
3
3
3
3
3
3
3
4
2
3
3
3
3
3
2
Siswa 6
3
3
3
2
4
3
3
4
3
4
2
2
3
3
3
Siswa 7
4
3
3
3
3
4
3
3
3
4
3
3
3
3
3
Siswa 8
4
2
3
3
3
3
3
4
3
4
3
2
3
3
3
Siswa 9
3
3
3
3
3
3
2
3
2
3
2
3
3
4
2
Siswa 10
3
3
4
3
4
4
3
3
3
4
2
3
4
3
3
Siswa 11
3
3
4
3
3
3
3
3
3
3
3
3
4
3
2
Siswa 12
3
3
3
2
3
3
2
3
2
3
3
3
3
3
3
JUMLAH
3
3,06
3,13
2,76
3,5
3,25
2,75
3,6
2,75
3,15
2,53
2,84
3,38
3,53
2,58



















Nilai MAX
4
KETERANGAN
Nilai MIN
2
Jadi evaluasi Proses dari program Tahfidzul Qur’an mendapatkan nilai rata-rata 3,03
Mi
45,46
Rata-rata Tolal
3,03

EVALUASI PRODUK
R/S
1
2
3
4
5
6
7
8
9
Kepala TPQ









Guru 1
3
3
3
3
3
4
4
4
3
Guru 2
4
3
3
4
2
4
4
4
3
Siswa 1









Siswa 2









Siswa 3









Siswa 4









Siswa 5









Siswa 6









Siswa 7









Siswa 8









Siswa 9









Siswa 10









Siswa 11









Siswa 12









JUMLAH
3,5
3
3
3,5
2,3
4
4
4
3
                                    
Nilai MAX
4
KETERANGAN
Nilai MIN
2
Jadi evaluasi produk dari program Tahfidzul Qur’an mendapatkan nilai rata-rata 3,33
Mi
30,5
Rata-rata Tolal
3,38




2.    UJI HASIL
a.       Hasil evalasuai konteks adalah 3,14 termasuk golongan Cukup Baik.
b.      Hasil evaluasi input adalah 2,81 termasuk golongan Cukup Baik.
c.       Hasil evaluasi proses adalah 3,03 termasuk golongan Cukup Baik.
d.      Hasil evaluasi Produk adalah 3,38 termasuk golongan Baik.
E.   PENUTUP
1.    KESIMPULAN
Dari hasil penelitian evaluasi kurikulum CIPP program tahfidz di SDN Pengkolrejo 3 Blora dapat disimpulkan : hasil evalasuai konteks menunjukkan golongan cukup baik pada angka 3,14 . Sedangkan hasil evaluasi input mnunjukkan golongan cukup baik dengan angka 2,81. Hasil evaluasi proses menunjukkan golongan cukup baik juga dengan angka  3,03. Dan hasil evaluasi Produk menunjukkan golongan baik dengan angka  3,38 . Jadi, secara keseluruhan kurikulum tahfidz  yang diselenggarakan SDN Pengkolrejo 3 Blora menunjukkan Cukup Baik.

2.   SARAN DAN REKOMENDASI
Program tahfidz di SDN Pengkolrejo 3 Blora harus menambah guru tahfidz agar sesuai dengan jumlah siswa yang mengikuti ekstakulikuler tahfidz. Harus juga meningkatkan profesionalisme guru yang menjadi pengajar ekstrakulikuler tahfidz.


[1] Hamid Hasan, Evaluasi Kurikulum, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2009), hlm. 216
[2] Hamid Hasan, Evaluasi Kurikulum, hlm. 216
[3]Eko Putro Widoyoko, Evaluasi Program Pembelajaran: Panduan Praktis Bagi Pendidik dan Calon Pendidik, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2011), hlm. 181-182
[4] Hamid Hasan, Evaluasi Kurikulum, hlm. 219