Media Informasi Seputar pendidikan

Showing posts sorted by relevance for query standar-nasional-pendidikan-anak-usia. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query standar-nasional-pendidikan-anak-usia. Sort by date Show all posts

Friday, November 2, 2018

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) MENURUT PERMENDIKBUD

guru dan pendidik PAUD dimana saja berada diseluruh nusantara STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD) MENURUT PERMENDIKBUD
Permendikbud No. 137 Tahun 2014
Bunda--guru dan pendidik PAUD dimana saja berada diseluruh nusantara, penyelenggaraan dan pengelolaan PAUD diharuskan untuk memenuhi standar yang telah ditentukan.   Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.

Beberapa istilah penting terkait PAUD berdasarkan Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini (SN PAUD) di antaranya adalah :
  • Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini selanjutnya disebut Standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni.
  • Standar Isi adalah kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
  • Standar Proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak.
  • Standar Penilaian adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak.
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
  • Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal.
  • Standar Pengelolaan adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD.
  • Standar Pembiayaan adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau program PAUD.
  • Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  • Satuan atau program PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).
  • Kurikulum PAUD adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengembangan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengembangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
  • Pembelajaran adalah proses interaksi antar anak didik, antara anak didik dan pendidik dengan melibatkan orangtua serta sumber belajar pada suasana belajar dan bermain di satuan atau program PAUD.
Standar PAUD terdiri atas 8 (Delapan) standar, yakni :
a.  Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak;
b.  Standar Isi;
c.  Standar Proses;
d.  Standar Penilaian;
e.  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
f.   Standar Sarana dan Prasarana;
g.  Standar Pengelolaan; dan
h.  Standar Pembiayaan.

Standar PAUD berfungsi sebagai:
  1. Dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu;
  2. Acuan setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; dan
  3. Dasar penjaminan mutu PAUD.

Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memberikan landasan untuk:
  1. Melakukan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak;
  2. Mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif; dan
  3. Mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.

Standar PAUD wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.

Download Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan PAUD beserta lampiran I, II, dan III dari Permendikbud No. 137 Tahun 2014, silahkan klik pada links berikut :


Demikian bunda, tentang Standar Nasional Pendidikan PAUD yang dirangkum dari Permendikbud 137 Tahun 2014. Semoga bermanfaat untuk membantu program PAUD kita sehari-hari. Terimakasih. http://paud-anakbermainbelajar.blogspot.co.id/

Wednesday, November 28, 2018

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ATAU STANDAR NASIONAL PAUD

KETENTUAN UMUM

Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini atau Standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni. Standar Isi adalah kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Standar Proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Standar Penilaian adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal. Standar Pengelolaan adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD. Standar Pembiayaan adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau program PAUD.

Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Satuan atau program PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Kurikulum PAUD adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengembangan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengembangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pembelajaran adalah proses interaksi antar anak didik, antara anak didik dan pendidik dengan melibatkan orangtua serta sumber belajar pada suasana belajar dan bermain di satuan atau program PAUD. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN

Standar PAUD terdiri atas: 1) Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Penilaian, 5) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 6) Standar Sarana dan Prasarana, 7) Standar Pengelolaan, dan 8) Standar Pembiayaan.

Standar PAUD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan menjadi acuan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum PAUD.

Standar PAUD berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu, acuan setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dan dasar penjaminan mutu PAUD.

Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memberikan landasan untuk melakukan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak, mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif, dan mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.

Standar PAUD wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.

STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK

STPPA merupakan acuan untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. STPPA merupakan acuan yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD. Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir layanan PAUD disebut sebagai Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar merupakan pencapaian perkembangan anak yang mengacu kepada Kompetensi Inti.

Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak merupakan pertumbuhan dan perkembangan anak yang dapat dicapai pada rentang usia tertentu. Pertumbuhan anak merupakan pertambahan berat dan tinggi badan yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan pertumbuhan anak dan dipantau menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB, dan alat ukur lingkar kepala. Perkembangan anak merupakan integrasi dari perkembangan aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional, serta seni. Perkembangan merupakan perubahan perilaku yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik dan lingkungan serta meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif. Pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal membutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa serta akses layanan PAUD yang bermutu.

Pentahapan usia dalam STPPA terdiri dari:
Tahap usia lahir - 2 tahun, terdiri atas kelompok usia: Lahir - 3 bulan, 3- 6 bulan, 6 - 9 bulan, 9 -12 bulan, 12 - 18 bulan, 18 - 24 bulan;
Tahap usia 2 - 4 tahun, terdiri atas kelompok usia: 2 - 3 tahun dan 3 - 4 tahun; dan
Tahap usia 4 - 6 tahun, terdiri atas kelompok usia: 4 - 5 tahun dan 5 - 6 tahun.

STANDAR ISI

Lingkup materi Standar Isi meliputi program pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan sub tema. Tema dan sub tema disusun sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, tahap perkembangan anak, dan budaya lokal. Pelaksanaan tema dan sub tema dilakukan dalam kegiatan pengembangan melalui bermain dan pembiasaan. Tema dan sub tema dikembangkan dengan memuat unsur-unsur nilai agama dan moral, kemampuan berpikir, kemampuan berbahasa, kemampuan sosial-emosional, kemampuan fisik-motorik, serta apresiasi terhadap seni.

Lingkup perkembangan sesuai tingkat usia anak meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni. Nilai agama dan moral meliputi kemampuan mengenal nilai agama yang dianut, mengerjakan ibadah, berperilaku jujur, penolong, sopan, hormat, sportif, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengetahui hari besar agama, menghormati, dan toleran terhadap agama orang lain.

Fisik-motorik meliputi motorik kasar mencakup kemampuan gerakan tubuh secara terkoordinasi, lentur, seimbang, lincah, lokomotor, non-lokomotor, dan mengikuti aturan, motorik halus mencakup kemampuan dan kelenturan menggunakan jari dan alat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam berbagai bentuk, dan kesehatan dan perilaku keselamatan, mencakup berat badan, tinggi badan, lingkar kepala sesuai usia serta kemampuan berperilaku hidup bersih, sehat, dan peduli terhadap keselamatannya.

Kognitif meliputi belajar dan pemecahan masalah, mencakup kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari dengan cara fleksibel dan diterima sosial serta menerapkan pengetahuan atau pengalaman dalam konteks yang baru, berfikir logis, mencakup berbagai perbedaan, klasifikasi, pola, berinisiatif, berencana, dan mengenal sebab-akibat, dan berfikir simbolik, mencakup kemampuan mengenal, menyebutkan, dan menggunakan konsep bilangan, mengenal huruf, serta mampu merepresentasikan berbagai benda dan imajinasinya dalam bentuk gambar.

Bahasa terdiri atas memahami bahasa reseptif, mencakup kemampuan memahami cerita, perintah, aturan, menyenangi dan menghargai bacaan, mengekspresikan bahasa, mencakup kemampuan bertanya, menjawab pertanyaan, berkomunikasi secara lisan, menceritakan kembali yang diketahui, belajar bahasa pragmatik, mengekspresikan perasaan, ide, dan keinginan dalam bentuk coretan, dan keaksaraan, mencakup pemahaman terhadap hubungan bentuk dan bunyi huruf, meniru bentuk huruf, serta memahami kata dalam cerita.

Sosial-emosional meliputi kesadaran diri, terdiri atas memperlihatkan kemampuan diri, mengenal perasaan sendiri dan mengendalikan diri, serta mampu menyesuaian diri dengan orang lain, rasa tanggung jawab untuk diri dan orang lain, mencakup kemampuan mengetahui hak-haknya, mentaati aturan, mengatur diri sendiri, serta bertanggung jawab atas perilakunya untuk kebaikan sesama, dan perilaku prososial, mencakup kemampuan bermain dengan teman sebaya, memahami perasaan, merespon, berbagi, serta menghargai hak dan pendapat orang lain; bersikap kooperatif, toleran, dan berperilaku sopan.

Seni meliputi kemampuan mengeksplorasi dan mengekspresikan diri, berimajinasi dengan gerakan, musik, drama, dan beragam bidang seni lainnya (seni lukis, seni rupa, kerajinan), serta mampu mengapresiasi karya seni, gerak dan tari, serta drama.

STANDAR PROSES
Standar Proses mencakup: perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengawasan pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran dilakukan dengan pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik anak, dan budaya lokal yang meliputi program semester (Prosem), rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM), dan rencana pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH). Perencanaan pembelajaran disusun oleh pendidik pada satuan atau program PAUD.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat pada anak untuk berpartisipasi aktif serta memberikan keleluasaan bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis anak. Interaktif merupakan proses pembelajaran yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak dan lingkungannya. Inspiratif merupakan proses pembelajaran yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak. Menyenangkan merupakan proses pembelajaran yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran. Kontekstual merupakan proses pembelajaran yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial-budaya. Berpusat pada anak merupakan proses pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.

Pelaksanaan pembelajaran harus menerapkan prinsip kecukupan jumlah dan keragaman jenis bahan ajar serta alat permainan edukatif dengan peserta didik dan kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan berdasarkan rencana pelaksanaan pembelajaran harian. Pelaksanaan pembelajaran mencakup kegiatan pembukaan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Kegiatan pembukaan pembelajaran merupakan upaya mempersiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk melakukan berbagai aktivitas belajar. Kegiatan inti merupakan upaya pembelajaran yang dilakukan melalui kegiatan bermain yang memberikan pengalaman belajar secara langsung kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan pengetahuan dan keterampilan. Kegiatan penutup merupakan upaya menggali kembali pengalaman bermain anak yang telah dilakukan dalam satu hari, serta mendorong anak mengikuti kegiatan pembelajaran berikutnya.

Evaluasi pembelajaran mencakup evaluasi proses dan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk menilai keterlaksanaan rencana pembelajaran. Evaluasi hasil pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik dengan membandingkan antara rencana dan hasil pembelajaran. Hasil evaluasi sebagai dasar pertimbangan tindak lanjut pelaksanaan pengembangan selanjutnya.

Pengawasan pembelajaran merupakan proses penilaian dan/atau pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Pengawasan pembelajaran dilakukan dengan teknik supervisi pendidikan. Pengawasan pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan atau program PAUD terhadap Guru PAUD/Guru Pendamping/Guru Pendamping Muda secara berkala minimum satu kali dalam satu bulan.

STANDAR PENILAIAN

Standar Penilaian merupakan kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian perkembangan sesuai tingkat usianya. Penilaian proses dan hasil pembelajaran anak mencakup: prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme penilaian, pelaksanaan penilaian, dan pelaporan hasil penilaian.

Prinsip penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan memiliki kebermaknaan. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang mendorong anak meraih capaian perkembangan yang optimal. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada kegiatan belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan anak saat melaksanakan kegiatan belajar. Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada indikator capaian perkembangan serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai. Prinsip akuntabel merupakan pelaksanaan penilaian sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, serta ditetapkan pada awal pembelajaran. Prinsip transparan merupakan penilaian prosedur dan hasil penilaian yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

Teknik penilaian sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak. Instrumen penilaian terdiri atas instrumen penilaian proses dalam bentuk catatan menyeluruh, catatan anekdot, rubrik dan/atau instrumen penilaian hasil kemampuan anak. Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.

Mekanisme penilaian terdiri atas: menyusun dan menyepakati tahap, teknik, dan instrumen penilaian serta menetapkan indikator capaian perkembangan anak, melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, dan instrumen penilaian, mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar anak secara akuntabel dan transparan, dan melaporkan capaian perkembangan anak pada orang tua.

Pelaksanaan penilaian dilakukan menggunakan mekanisme yang sesuai dengan rencana penilaian. Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh pendidik PAUD/Guru.

Pelaporan hasil penilaian berupa deskripsi capaian perkembangan anak yang berisi tentang keistimewaan anak, kemajuan dan keberhasilan anak dalam belajar, serta hal-hal penting yang memerlukan perhatian dalam pengembangan diri anak selanjutnya. Pelaporan penilaian secara tertulis sebagai bentuk laporan perkembangan belajar anak. Hasil penilaian dalam bentuk laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang tua dalam kurun waktu semester. Hasil penilaian ditindaklanjuti dalam kegiatan berikutnya.

STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda. Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program PAUD. Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya. Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.

Kualifikasi Akademik Guru PAUD memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi atau memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Kualifikasi Akademik Guru Pendamping memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah. Kompetensi Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah. Kompetensi Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak.

Kualifikasi Akademik Pengawas atau Penilik PAUD memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD dan minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD, memiliki pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong belajar atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD, memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil, memiliki usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat menjadi pengawas atau penilik PAUD, memiliki sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah, dan memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas atau penilik dari lembaga pemerintah yang kompeten dan diakui.

Kompetensi pengawas atau penilik PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi evaluasi pendidikan.
Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi guru, memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi kepala PAUD, memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD, memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau program PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang, memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.

Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru pendamping, memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai kepala PAUD, memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping, memiliki sertifikat lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS dari lembaga pemerintah yang kompeten, dan memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Kepala Satuan PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kompetensi Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi. Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD memiliki ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA). Kompetensi tenaga administrasi satuan atau program PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial.

STANDAR SARANA DAN PRASARANA

Sarana dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan. Prinsip pengadaan sarana prasarana meliputi aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah, sesuai dengan tingkat perkembangan anak, memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak. Persyaratan sarana prasarana terdiri atas:

TK/RA/BA dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman), memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih, memiliki ruang guru, memiliki ruang kepala, memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan), memiliki jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru, memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak, memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia), memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat, dan memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dikelola setiap hari.

Kelompok Bermain (KB) meliputi memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak, memiliki ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di luar dapat mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak, memiliki fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru dalam melakukan pengawasan, dan memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

Taman Penitipan Anak (TPA), meliputi memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak, memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan luar, memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih, memiliki kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan, memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat, memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat, memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, memiliki akses dengan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas, dan PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat.

Satuan PAUD Sejenis (SPS) meliputi memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak, memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan luar, memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih, memiliki kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak, dan mudah bagi guru melakukan pengawasan, memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat, memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

STANDAR PENGELOLAAN

Standar pengelolaan PAUD merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan. Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi perencanaan program, pengorganisasian, pelaksanaan rencana kerja, dan pengawasan.

Perencanaan program merupakan penyusunan kegiatan lembaga PAUD dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga. Setiap satuan atau program memiliki kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan kode etik. Pengorganisasian merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan. Pelaksanaan rencana kegiatan merupakan kegiatan pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan. Pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan program PAUD.

Pelaksanaan Program PAUD merupakan integrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau program Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Kegiatan layanan PAUD meliputi jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak. Jenis layanan terdiri atas usia lahir - 2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS, usia 2 - 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan atau SPS, dan usia 4 - 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.

Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan terdiri atas Usia Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu. Usia 2-4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu. Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.

Rasio guru dan anak didik sterdiri atas Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4. Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8. Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.

STANDAR PEMBIAYAAN
Komponen pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal. Biaya operasional digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan program pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Biaya operasional dan personal dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak mengikat. Pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan lembaga PAUD disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Friday, November 2, 2018

SOAL-SOAL PERMENDIKBUD NO 137 TENTANG STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

PAUD-Anakbermainbelajar---Dalam pembahasan kita tentang isi dan soal-soal dari Materi Permendikbud nomor 137 Tentang Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2014, untuk peningkatan kompetensi dan kemampuan profesional guru-pendidik PAUD, soal-soal berbentuk Pilihan ganda (Matter multiple choice) dapat dilihat dalam contoh soal-soal berikut ini :

Soal-soal Pilihan ganda Materi Permendikbud nomor 137 Tentang Nasional Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2014

1.  Apakah yang dimaksud dengan Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini  sesuai dengan          Permendikbud No.137 tahun 2014, Bab IX pasal 33?

    a. Standar Pengelolaan PAUD merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses,                 tenaga ahli, sarana dan kelengkapan serta pembiayaan.

    b. Standar Pengelolaan PAUD merupakan pelaksanaan kegiatan yang mengacu pada standar isi,               materi, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana serta  pembiayaan.

     c. Standar Pengelolaan PAUD merupakan acuan pelaksanaan kegiatan yang mengacu pada standar          tujuan, isi, proses, pendidik dan tenaga administrasi, sarana dan prasarana serta pembiayaan.

     d. Standar Pengelolaan PAUD merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses,                pendidik dan tenaga kependidikan , sarana dan prasarana  serta pembiayaan.



2. Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini meliputi….

    a.  Perencanaan program; pengorganisasian; kegiatan kerja dan pengawasan.

    b.  Perencanaan program; pengorganisasian; pelaksanaan rencana kerja; dan pengawasan.

    c.  Perencanaan program kegiatan; pengoganisasian; pelaksanaan rencana kerja; dan pengawasan.

    d.  Perencanaan program; pengorganisasian; pelaksanaan rencana kerja; dan supervisi.



3. Pelaksanaan program PAUD yang merupakan integrasi dari beberapa layanan dalam bentuk satuan     atau program TK/RA/BA, KB,TPA dan SPS diantaranya….

    a. Pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan dan gizi.

    b. Pendidikan, pengasuhan, perlindungan keamanan, kesehatan dan perbaikan nutrisi.

    d. Pendidikan, perawatan balita, perlindungan, kesehatan dan keselaatan.

    e. Pendidikan, pengasuhan anak, perlindungan kesehatan dan keselamatan.



4. Di sebuah TK yang memiliki 3 orang  tenaga pendidik dan 1 kepala sekolah dengan jumlah anak        didik dalam rentang usia 4-5 tahun sebanyak 32 orang dan usia 5-6 sebanyak 20 orang, maka              pengaturan kelas berdasarkan kelompok usia yang sesuai dengan pasal 36 Permendikbud No.137        tentang SNP AUD adalah sbb. :

a. 1 kelas untuk kelompok A sebanyak 32 anak dengan 2 guru kelas, 1 kelas kelompokpok B sebanyak 20 anak dengan 1 guru kelas. 2 kelas untuk kelompok A masing-masing A 1 sebanyak 15 anak dengan 1 guru kelas,

b. A 2 sebanyak 17 anak dengan 1 guru kelas,  1 kelas untuk kelompok B dengan 20 anak didik 1 guru kelas dan 1 guru pendamping yaitu kepala sekolah.

c. 2 kelas untuk kelompok A masing-masing A 1 sebanyak 15 anak dengan 1 guru kelas, A 2 sebanyak 17 anak dengan 1 guru kelas,  dan 1 kelas untuk kelompok B dengan 20 anak didik 1 guru kelas.

d.  Kelompok A 1 : 15 anak, A 2 : 15 anak, B : 22anak . Dengan 1 guru tiap kelas untuk kea dilan dan asumsi bahwa kelompok B lebih matang dan dapat lebih mudah ditangani.


5. Komponen pembiayaan dalam Permendikbud No.137 Bab X pasal 37 ayat 1 meliputi beberapa hal     yaitu…

    a. Biaya operasional, biaya personal, dan biaya kedinasan.
    b. Biaya infrasturktur, biaya alokasi siswa dan biaya kemasyarakaan.
    c. Biaya operasional dan biaya personal.
    d. Biaya operasional, biaya sarana prasarana dan biaya struktural.


6. Komponen pembiayaan dalam hal biaya operasional sesuai Permendikbud No.137 Bab X pasal 37     ayat 1 tidak dapat digunakan untuk beberapa hal yaitu…

    a. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangannya.
    b. Penyelenggaraan program pembelajaran dan pengembangan SDM.
    c. Pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana serta gaji kepala sekolah.
    d. Gaji pendidik, kepala sekolah, pengembangan yayasan dan SDM nya.



7. Biaya personal dalam penyelenggaraan PAUD dipergunakan untuk….

    a. Biaya pengeluaran sekolah.
    b. Biaya pemasukan sekolah.
    c. Biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam pembelajaran.
    d. Biaya pendidikan yang dikeluarkan orangtua dan sekolah dalam pembelajaran anak.


8..Memahami  cerita/dongeng sederhana adalah kemampuan bahasa anak usia……

    a. 2- 3 tahun

    b. 3-4 tahun

    c. 4-5 tahun

    d. 5-6 tahun


9. Kemampuan kognitif anak usia 3-4 tahun yang tepat adalah….

    a. Memahami persamaan antara dua benda

    b. Mulai mengenal pola

    c. Mengetahui konsep banyak dan sedikit

    d. Mengenal pola ABCD-ABCD



10. Anak mampu mengklasifikasikan benda berdasarkan fungsi bentuk atau warna dan ukuran. Hal           tersebut termasuk dalam kemampuan…..

     a. Kognitif 2-3 tahun

     b. Kognitif 3-4 tahun

     c. Kognitif  4-5 tahun

     d. Kognitif 5-6 tahun


11.  Lingkup perkembangan nilai agama dan moral usia 4-5 tahun yang tepat adalah….

       a. Mengetahui agama yang dianutnya

       b. Mengenal agama yang dianutnya

       c.  Mengerjakan ibadah 

       d. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan

Jawaban:  c.  Mengerjakan ibadah 


12. Anak mampu mengekspresikan diri melalui gerakan menggambar secara rinci, pernyataan                   tersebut termasuk lingkup perkembangan….

      a.  Motorik kasar 4-5 tahun

      b. Motorik halus 4-5 tahun

      c, Motorik kasar 5-6 tahun

      d. Motorik halus 5-6 tahun

Jawaban: d. Motorik halus 5-6 tahun


13.  Peraturan Guru dan Dosen ditetapkan dalam ….

       a. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2004

       b. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005

       d. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004

       e. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2005

   Jawaban: B. Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005



14. Kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak, ditetapkan dalam ….

      a. Standar Pengelolaan

      b. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini (STPPA)

      c. Standar Proses

      d. Standar Penilaian

Jawaban: C. Standar Proses



15.  Standar PAUD terdiri atas ….

        a. 6 standar

        b. 7 standar

        c. 8 standar

        d. 9 standar

Jawaban: C. 8 standar


16. Seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengembangan seta cara            yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengembangan untuk mencapai               tujuan pendidikan tertentu, merupakan pengertian dari ….

       a. Kurikulum PAUD

       b. Satuan atau program PAUD

       c. Pembelajaran PAUD

       d. Standar PAUD

Jawaban: A. Kurikulum PAUD



17.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014                berisi tentang…..

        a. Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini

        b. Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini

        c. Sistem Pendidikan Nasional

        d. Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini

Jawaban: D. Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini



18. Salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki oleh guru pendamping, yaitu :

       a. Bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan psikologis anak

       b. Bersikap dan berperilaku tepat sesuai dengan norma agama, budaya dan keyakinan anak

       c. Merencanakan kegiatan program pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan

       d. Memahami tahapan perkembangan anak

Jawaban benar : c



19.  Kompetensi guru pendamping untuk membangun kerjasama dengan orang tua dalam pendidikan,        pengasuhan, dan perlindungan anak adalah dengan cara :

       a. Menyesuaikan diri dengan teman sejawat

       b. Menaati aturan lembaga

       c. Membina anak sadar peraturan lembaga

      d. Mengkomunikasikan program-program PAUD (pengasuhan, pembelajaran, dan perlindungan                anak) kepada orang tua

Jawaban benar : d


20.  Salah satu indikator bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan psikologis anak adalah :

       a. Menyayangi anak secara tulus

       b. Terampil dalam pemberian makan dan minum kepada anak

       c. Terampil menyanyi dan mendongeng

       d. Terampil dalam melindungi anak

Jawaban benar : a


21. Menguasai teknik penyusunan rancangan dan pelaksanaan pengendalian mutu dan evaluasi                 dampak program PAUD termasuk ke dalam ranah kompetensi pengawas/penilik PAUD bidang :

      a. Kepribadian

      b. Sosial

      c.  Supervisi Manajerial

      d. Supervisi Akademik

Jawaban benar : c


22. Yang termasuk kedalam kompetensi pengawas/penilik PAUD bidang penelitian dan                             pengembangan adalah :

   a. Memahami pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan dan memanfaatkan hasilnya untuk                      membantu sekolah dalam mempersiapkan evaluasi diri sekolah, akreditasi sekolah dan                       peningkatan mutu sekolah

   b. Menerapkan pendekatan, metode, jenis, dan prosedur peneliian untuk mengembangkan program          PAUD

   c. Menganalisis data hasil supervisi manajerial secara komprehensif

   d. Menyusun laporan hasil supervise manajerial kepada kepala sekolah dalam rangka peningkatan          mutu manajemen sekolah

Jawaban benar : b


23. Tingkat Pencapaian Perkembangan anak pada lingkup perkembangan kesehatan dan perilaku               keselamatan usia 5-6 tahun kecuali :

      a. Berat badan sesuai tingkat usia

      b. Tinggi badan sesuai tingkat usia

      c. Berat badan sesuai dengan standar tinggi badan

      d. Lingkar pinggang sesuai usia

Jawaban: d. Lingkar pinggang sesuai usia



24.  Di bawah ini adalah tingkat pencapaian perkembangan anak usia 5-6 pada lingkup                                perkembangan kognitif, belajar pemecahan masalah adalah

      a. Menunjukkan aktifitas yang bersifat eksploratif dan menyelidik (seperti apa yang terjadi ketika           air ditumpahkan)

      b. Menyebut lambang bilangan 1-10

      c. Mengenal lambang huruf

      d. Mencocokan bilangan dengan lambang bilangan

Jawaban: a. Menunjukkan aktifitas yang bersifat eksploratif dan menyelidik (seperti apa yang terjadi ketika air ditumpahkan).


25.  Mengerti beberapa perintah secara bersamaan dan mengulang kalimat yang lebih kompleks                  adalah termasuk pada lingkup perkembangan  :

       a. Keaksaraan

       b. Mengungkapkan Bahasa

       c. Memahami bahasa

       d. Bahasa Ekspresif

Jawaban : c. Memahami Bahasa


26.  Menurut PermendikbudNo 137 tahun 2014, kemampuan sosial emosional anak sesuai dengan              pencapaian perkembangan anak meliputi beberapa hal berikut ini,kecuali:

       a. Memperlihatkan kemampuan diri untuk menyesuaikan dengan situasi

      b. Memperlihatkan kehati-hatian kepada orang yang belum dikenal (menumbuhkan kepercayaan              pada orang dewasa yang tepat)

      c. Mengenal perasaan sendiri dan mengelolanya secara wajar  (mengendalikan diri secara wajar)

      d. Memainkan alat music / instrument / benda bersama teman.

Jawaban : d. Memainkan alat music / instrument / benda bersama teman.


27.  Mengklasifikasikan benda berdasarkan fungsi, bentuk atau warna atau ukuran. Mengenal gejala sebab-akibat yang terkait dengan dirinya. Mengklasifikasikan benda ke dalam kelompok yang sama atau kelompok yang sejenis atau kelompok yang berpasangan dengan 2 variasi, merupakan lingkup perkembangan kognitif ….

       a. Berpikir simbolik

       b. Pemecahan masalah

       c. Berpikir Kognitif

       d. Berfikir logis

Jawaban d. berfikir logis.


28. Bentuk perilaku yang menunjukkan tingkat pencapaian perkembangan anak usia 4-6 tahun dalam       aspek nilai-nilai agama dan moral adalah :

      a. Mengenal perilaku baik dan sopan

      b. Mengetahui agama yang dianutnya

      c. Menirukan gerakan beribadah dengan urutan yang benar

      d. Mengenal agama yang dianutnya.



29.  Melakukan kegiatan kebersihan diri anak usia 4-6 tahun merupakan perkembangan dalam aspek :

       a. Nilai-nilai moral dan agama dan sosial

       b. Sosial dan emosional

       c. Sosial dan seni

       d. Nilai-nilai moral dan agama dan fisik Motorik


30.  Anak menggambar dengan menggunakan pensil warna, lalu digunakan juga cat air, potongan-             potongan kertas yang ditempelkan pada karyanya yang tersedia di ruang kelasnya, menunjukkan         tingkat pencapaian perkembangan dalam hal :

      a. Mengkoordinasikan gerakan mata dan tangan untuk melakukan gerakan yang rumit

      b. Mengontrol gerakan tangan

      c. Menggambar sesuai gagasannya

      d. Melakukan eksplorasi dengan berbagai media dan kegitan



31. Anak diminta mengatur teman temannya berbaris. Anak yang lebih pendek berbaris paling                   depan dan yang paling tinggi paling belakang, kegiatan ini mengembangkan aspek :

      a. Kognitif dan fisik motorik

      b. Fisik motorik dan sosial-emosional

      c. Nilai-nilai agama-moral dan fisik motorik

      d. Kognitif dan sosial-emosional

 Jawaban: d. Kognitif dan sosial-emosional


32.  Guru menjelaskan aturan permainan tikus dan kucing yang baru dikenal anak. Semua anak                  bermain gembira dan bisa mengikuti aturan permainan dengan benar, kegiatan ini                                mengembangkan aspek ,

       a. Nilai-nilai moral-agama dan sosial-emosional

       b. Kognitif dan fisik motorik

       c. Nilai-nilai agama dan kognitif

       d. Bahasa dan sosial-emosional

Jawaban: b. Kognitif dan fisik motorik.

PENGERTIAN DAN TUJUAN KURIKULUM 2013 PAUD

Pengertian Kurikulum 2013 PAUD

Secara garis besar Pengertian Kurikulum 2013 PAUD adalah kurikulum PAUD yang memandu guru untuk memenuhi seluruh area belajar yang digunakan anak dengan memakai pendekatan pembelajaran yang tepat. Kurikulum ini sebagai kerangka kerja (framework) yang berisi rencana dan implementasi sebuah program.

Hal ini sejalan dengan yang tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas yang menyatakan bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Landasan pengembangan kurikulum 2013 PAUD ini yaitu Landasan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini yang dikembangkan atas dasar pengkajian  secara konseptual maupun empiris yang mendalam pada berbagai landasan yang fundamental, meliputi:
- Landasan Filosofis
- Landasan Yuridis
- Psiko-pedagogis
- Landasan Teoritis
- Landasan Sosiologis

Secara garis besar Pengertian Kurikulum  PENGERTIAN DAN TUJUAN KURIKULUM 2013 PAUD

Tujuan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Inti dari tujuan Kurikulum Paud adalah mendorong perkembangan peserta didik sehingga mempunyai kesiapan untuk menempuh jenjang pendidikan selanjutnya. Tujuan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pemberlakuan Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini membawa imbas bahwa seluruh pendidik dan pengelola PAUD harus memahami kerangka dan struktur kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini agar dalam penyelenggaraan program PAUD sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.

Secara garis besar Pengertian Kurikulum  PENGERTIAN DAN TUJUAN KURIKULUM 2013 PAUD

Dengan demikian, harus benar ketika membaca dan memahami sesuai nomenklatur yang dimaksudkan dalam kurikulum  2013 Pendidikan Anak Usia Dini. Materi ini penting sebagai payung sebelum para pendidik mengembangkan lebih jauh dari kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini. PAUD merupakan pendidikan yang paling fundamental karena perkembangan anak di masa selanjutnya sangat ditentukan oleh berbagai stimulasi bermakna yang diberikan sejak usia dini.

Pendidikan anak usia dini harus dipersiapkan secara terencana dan bersifat holistik agar dimasa emas perkembangan anak mendapatkan distimulasi yang utuh, sehingga mengembangkan berbagai potensi yang dimiliki anak.Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam rangka pengembangan potensi tersebut adalah dengan program pendidikan yang terstruktur. Salah satu komponen untuk pendidikan yang terstruktur adalah kurikulum.

Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini bertujuan untuk mendorong perkembangan peserta didik secara optimal sehingga memberi dasar untuk menjadi manusia Indonesia yang memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Kurikulum dipandang sebagai jantungnya sebuah program pendidikan. Kurikulum dapat dipandang sebagai strategi dan cara yang dirancang untuk mencapai tujuan pendidikan yang ditetapkan secara nasional.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyadari betapa pentingnya kedudukan dan peran kurikulum sebagai suatu elemen yang memberi arah dalam program pendidikan. Seyogyanya kurikulum mengarah kepada pemebentukan kompetensi output pendidikan yang bagaimana yang diharapkan. Kurikulum 2013 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pada dasarnya penguatan terhadap kurikulum sebelumnya dan pengembangan pada aspek struktur kurikulum, proses pembelajaran dengan pendekatan saintifik, dan penilaian yang bersifat otentik.

Karenanya Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan pada pendekatan standard dan pendekatan kompetensi. Pada implementasinya keduanya tidak terpisahkan satu dengan lainnya (luluh dan menyatu). Perlu pemetaan antara setiap program pengembangan dengan  setiap kompetensi dasar. Tujuannya agar capaian perkembangan anak menjadi lebih utuh.
 

Tuesday, November 27, 2018

INILAH ALASAN DAN DASAR HUKUM GURU PAUD KB-TPA-SPS JUGA BERHAK DAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI !

 masih banyak yang belum menyadari jika guru pendidikan anak usia dini  INILAH ALASAN DAN DASAR HUKUM GURU PAUD KB-TPA-SPS JUGA BERHAK DAPAT TUNJANGAN SERTIFIKASI !

Paud-Anakbermainbelajar---Jika kita perhatikan dengan sungguh-sungguh, masih banyak yang belum menyadari jika guru pendidikan anak usia dini (PAUD) nonformal, yaitu guru pada kelompok bermain (KB), tempat penitipan anak (TPA) dan satuan PAUD sejenis secara yuridis formal bisa mengikuti sertifikasi profesi guru, dan mestinya bisa memperoleh tunjangan profesi. Selama ini guru PAUD yang menerima tunjangan profesi hanyalah guru Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudatul Atfal (RA).

Menurut standar pendidikan anak usia dini, sebutan guru PAUD merujuk pada pendidik anak usia dini yang memenuhi kualifikasi akademik memiliki  ijazah  Diploma  empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam  bidang pendidikan anak usia dini  yang diperoleh dari program studi terakreditasi, atau  memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi  yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan  memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi (Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 pasal 25).

Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, tidak ada pembedaan antara guru TK/RA dan guru KB/TPA/SPS. Ketentuan pasal 29 ayat (1) hanya menyebutkan pendidik pada pendidik anak usia dini bukan guru TK/RA. Artinya pendidik PAUD dalam ayat tersebut juga meliputi guru PAUD pada KB/TPA/SPS .

Adapun uraian lengkap ayat tersebut adalah:

Pendidik pada pendidikan anak usia dini memiliki: (a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1); (b) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan (c) sertifikat profesi guru untuk PAUD

Sementara itu dalam Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014 sebutan guru PAUD tidak dibedakan antara pendidik pada satuan PAUD formal maupun satuan PAUD nonformal. Selama pendidik PAUD nonformal sudah memenuhi kualifikasi sarjana atau diploma IV sesuai bidangnya, maka disebut sebagai guru PAUD. Sedangkan yang belum memenuhi kualifikasi namun berijasah DII PGTK disebut guru pendamping atau SMA sederajat ditambah dengan pendidikan/kursus PAUD disebut dengan guru pendamping muda.

Dengan demikian setiap pendidik KB/TPA/SPS yang memenuhi kualifikasi masuk dalam kategori guru PAUD, dan memiliki hak mengikuti sertifikasi profesi guru sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah 19 Tahun 2005. Sampai adanya perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005, ketentuan pasal 29 ayat 1 tersebut tidak pernah diamandemen. Artinya ketentuan ayat tersebut masih mutlak berlaku.

Persoalannya, kebijakan sertifikasi profesi guru PAUD sekarang ini belum memihak para guru PAUD pendidikan nonformal. Sejauh ini sertifikasi profesi guru PAUD masih sebatas bagi guru TK/RA. Dari sisi hukum guru PAUD jalur pendidikan nonformal memiliki hak yang sama karena kedudukan hukumnya jelas menurut peraturan perundangan yang telah dirujuk di atas. Beranikah pemerintah membuka peluang guru PAUD nonformal untuk mengikuti sertifikasi profesi guru?

Kini regulator pembinaan dan pengembangan guru PAUD adalah Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud. Menilik Permendikbud nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak diatur adanya dikotomi pembinaan antara guru PAUD formal dan guru PAUD nonformal. Simak saja pasal 146 sampai dengan 169.

Penghalang besar ada pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, yaitu pasal 1 angka 1 ketentuan umum yang berbunyi “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”

UU nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah menihilkan keberadaan guru PAUD pendidikan nonformal dalam kontelasi guru sebagai pendidik profesional. Kalimat kententuan umum angka 1 tersebut bisa saja dipersoalkan oleh HIMPAUDI, karena pada kenyataannya guru PAUD pendidikan nonformal dituntut untuk berlaku profesional sebagaimana layaknya guru profesional sebagaimana diatur dalam UU UU nomor 14 Tahun 2005.

Cara panjang bisa dengan upaya melakukan usul amandemen kepada parlemen, namun cara ini cukup memakan waktu yang panjang karena belum tentu masuk program prioritas legistatif.  Cara yang pendek adalah melalui uji materi pasal 1 ketentuan umum angka 1 ke Mahkamah Kontitusi. Peluang untuk memenangkan cukup tinggi karena faktanya guru PAUD nonformal tetap dituntut profesional sebagaimana guru lainnya.

Seharusnya HIMPAUDI mampu untuk menginisiasi upaya sertifikasi profesi guru PAUD pada jalur pendidikan nonformal. HIMPAUDI sebagai organisasi profesi pendidik PAUD pendidikan nonformal harus bisa memperjuangkan sertifikasi profesi guru PAUD. Saatnya HIMPAUDI bergerak. Ketika organisasi profesi bergerak, tidak ada alasan untuk menolak usulan ini. Termasuk masalah anggaran. Dari pada triliunan rupiah dihabiskan untuk dana aspirasi anggota DPR, akan lebih bermanfaat dialokasikan kepada guru PAUD yang sudah ikhlas mengabdikan diri bagi tumbuh kembang anak bangsa.

Selama organisasi profesi tidak bergerak, HIMPAUDI tidak bergerak, sertifikasi profesi guru PAUD hanya akan terus menjadi impian. Langkah strategis pertama adalah mengajukan uji materi Undang-undang nomor 14 Tahun 2005, uji materi bukan hal yang mustahil dilakukan dan bukan sesuatu yang tabu dilakukan di era demokrasi ini.

Jika terwujud barangkali akan menjadi setetes embun di padang pasir bagi para pendidik PAUD yang selama ini digaji atau menerima honor jauh di bawah ketentuan upah minimum kabupaten/kota. Tentunya tetesan embun yang akan menghampiri tiap hari sebelum sang guru PAUD mengajar di satuan PAUD.

Sudah barang tentu, sertifikasi profesi guru PAUD nonformal akan memunculkan banyak konsekuensi, sebagaimana yang terjadi pada sertifikasi guru sekolah (TK/RA). HIMPAUDI juga harus mempertimbang-kan berbagai konsekuensi jika sertifikasi profesi guru PAUD nonformal diberlakukan. 

Sumber : fauziep.com

Thursday, November 1, 2018

PENGERTIAN KELOMPOK BERMAIN (KB) DALAM PAUD

TPA KB
Sekarang kita mendengar istilah Kober atau KB yang merupakan salah satu layanan dalam satuan atau program PAUD. Dalam Permendikbud  RI Nomor 137 Tahun 2014 Tentang Standar Nasional Pendidikan anak Usia dini di jelaskan bahwa satuan atau program PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Berdasarkan Permendikbud nomor 137 ini Kelompok Bermain (KB) jelas merupakan layanan dan program PAUD yang sangat penting. Kelompok Bermain (KB) adalah wadah pembinaan sebagai usaha kesejahteraan anak dengan mengutamakan kegiatan bermain dan menyelenggarakan pendidikan prasekolah bagi anak yang berusia sekurang-kurangnya 3 tahun sampai dengan memasuki pendidikan dasar (Direktorat PAUD, 2006). Selain itu, Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal (PAUD Nonformal) yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun.

Anak usia dini adalah sosok individu yang sedang menjalani suatu proses perkembangan dengan pesat dan fundamental bagi kehidupan selanjutnya. Anak usia dini berada pada rentang usia 0-8 tahun (NAEYC, 1992). Anak pada masa usia 0-8 tahun ini mengalami masa yang cepat dalam rentang perkembangan hidup manusia. Pendidikan anak usia dini khususnya pada jenjang kelompok bermain dalam menyelenggarakan pendidikan memfokuskan pada peletakan dasar kearah pertumbuhan dan perkembangan fisik motorik kasar

dan motorik halus, kecerdasan dalam berpikir, mencipta, kecerdasan emosi, kecerdasan spiritual, kecerdasan sosial emosional atau kecerdasan sikap dan perilaku serta beragama, kecerdasan bahasa dan komunikasi sesuai dengan keunikan dan tahap-tahap perkembangan yang dilalui oleh anak usia dini (wikipedia,org/wiki/pendidikan), dan sebaiknya kegiatan yang disediakan harus sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan setiap anak.

Pada kenyataannya, sebagian besar orang tua dan pendidik tidak memahami akan potensi luar biasa yang dimiliki oleh anak usia dini. Kondisi itu disebabkan oleh keterbatasan orang tua dan pendidik akan pengetahuan dan informasi yang berkaitan dengan pengasuhan dan perlindungan pada anak usia dini. Keterbatasan itu pada akhirnya mengakibatkan multipotensi dan multikecerdasan yang dimiliki oleh anak tidak dapat berkembang dengan optimal.


Sumber:
- Permendikbud RI Nomor 137 Tahun 2014
- http://id.wikipedia,org/wiki/pendidikan
- http://www.pikiran-rakyat.com/

Tuesday, November 27, 2018

GURU-PENDIDIK TK/PAUD HARUS PAKAI HELM

anak pasti menjelajah bunda dari atas sampai bawah GURU-PENDIDIK TK/PAUD HARUS PAKAI HELM
Ketika seorang Guru-pendidik PAUD, datang pagi-pagi, anak-anak sudah pada kumpul di halaman, mata anak-anak pasti menjelajah bunda dari atas sampai bawah, dari ujung rambut sampai ujung kaki, kira-kira apa yang baru?, apa yang menarik dari bunda hari ini?.

Aiih...hari ini ada yang baru, ada bunda yang datang naik sepeda motor baru, cantik sekali, memang bunda sudah cantik, apalagi sepeda motornya baru, jadi sangat menarik perhatian anak-anak di PAUD. Tetapi! ada yang terasa kurang ya.?!!. bunda Naik sepeda motor kok tidak pakai helm..hik..hik..hik..  

Bunda--pendidik PAUD sekalian, Inti sebenarnya dari postingan tulisan kali bukan tentang sosialisasi peraturan tertib lalu lintas untuk bunda, tetapi ini erat kaitannya dengan pendidikan anak kita, khususnya pendidikan karakter untuk anak usia dini. Kadang kita sering lupa, bahkan mungkin sengaja melupakannya sesuatu yang terlihat sederhana, tetapi ternyata hal tersebut sangat penting untuk pendidikan anak-anak usia dini-PAUD.

Bunda tentu tahu, Anak adalah pengamat yang hebat, peniru yang ulung, dan perekam yang luar biasa kuatnya. Segenap pengalaman dari hasil pengamatan anak sekarang adalah sumber data bagi anak yang akan dipakainya untuk bersikap dan bertingkah laku kelak hingga ia dewasa. 

Bunda tidak pakai helm, itu melanggar peraturan, maka anak-anak akan menirunya dan menjadi sebuah pembiasaan yang tertanam dalam pikiran bawah sadar anak, yang melahirkan kebiasaan jelek untuk selalu melanggar peraturan, karena sejak kecil ananda mencontoh dari bunda--bukan? hehe;P.

Tahukah bunda tidak memakai helm berarti melanggar peraturan perUndang-undangan sebagai berikut :

Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU No. 22/2009”) yang berbunyi :

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”

Jadi, berdasarkan ketentuan di atas pengendara motor baik pengemudi maupun penumpang diwajibkan menggunakan helm dengan standar nasional Indonesia. Apabila melanggar, ancaman atas pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 291 UU No. 22/2009 yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Adapun helm dengan standar nasional Indonesia sesuai UU No. 22/1009 dapat diketahui dari adanya tanda SNI pada helm. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.

So...gimana bunda?, masih mau tidak pake helm kalo datang ke PAUD?, walaupun rumah bunda dekat, dan tidak ada Pak Polisi, tetap dipakai ya helmnya bunda....demi ananda....Makasih.