Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2018 untuk tingkat satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan SMK tertuang dalam Juknis PPDB Kemdikbud sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018.
Juknis ini bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan. Nondiskriminatif maksudnya adalah dikecualikan bagi sekolah yang secara khusus melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu sesuai dengan pada pasal 2 ayat (1).
Persyaratan PPDB untuk Tahun 2018 sebagaimana dalam pasal 5, pasal 6, pasal 7 dan pasal 8 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh Lurah atau Kepala Desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Bagi satuan pendidikan Taman Kanak Kanak usia calon peserti didik baru adalah :
1. Untuk kelompok A berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun; dan
2. Untuk kelompok B berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Dalam upaya satuan pendidikan Taman Kanak Kanak untuk meraih peserta didik baru sesuai target hendaknya pihak sekolah berkoordinasi dengan pihak satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD) tentang Juknis PPDB Tahun 2018 ini.
Karna sesuai dengan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 tentang Juknis PPDB Tahun 2018 pada pasal 6 ayat (1) persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 SD adalah 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan kecuali seperti tertera pada ayat (3) pengecualian syarat usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog professional.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh :
0 komentar:
Post a Comment