Beberapa Juknis Bantuan untuk Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2018 tertuang dalam beberapa Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan sumber dana berpusat pada APBN Pusat. Pada Tahun 2018 Pemerintah melalui Dinas Pendidikan masing masing Kabupaten/Kota memberikan perhatian yang lebih intensif bagi lembaga PAUD untuk memberikan layanan PAUD yang holistik integratif.
Menyadari pentingnya PAUD maka Pemerintah Pusat yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia memberikan Dana Bantuan PAUD untuk lembaga yang berhak menerimanya. Dan untuk mempermudah pelaksanaan dan penyaluran Dana Bantuan tersebut, maka Pemerintah mengeluarkan sejumlah pedoman atau juknis bantuan PAUD Tahun 2018 ini baik untuk keperluan Sarana Prasarana seperti Sarana Pembelajaran/APE, Rehabilitas/Renovasi Gedung, Ruang Kelas Baru dan PAUD Percontohan Melalui Pembangunan Unit Gedung Baru dan Revitalisasi Gedung.
Bagi lembaga yang ingin mempelajari dan mengajukan permohonan tersebut kami berikan beberapa Jukni tersebut seperti di bawah ini. Diantaranya……..(silahkan download pada link di bawah ini) :
Sumber : //www.paud.id
0 komentar:
Post a Comment