Media Informasi Seputar pendidikan

Friday, December 14, 2018

Nomor Akseptor Un Tahun 2019 Terbaru



Nomor penerima ujian nasional ( UN ) merupakan nomor yang sangat penting bagi seorang penerima didik, alasannya dengan mempunyai nomor penerima ujian maka sanggup di artikan bahwa penerima bimbing tersebut telah terdaftar dan secara resmi sanggup mengikuti tahapan dalam pelaksanaan ujian nasional di sekolah.
              
Nomor penerima ujian juga merupakan nomor yang sangat penting lantaran nantinya nomor tersebut akan di input di dalam ijazah ketika penerima bimbing berhasil lulus dalam tahapan mengikuti ujian nasional selain itu nomor penerima ujian juga sangat di butuhkan ketika melaksanakan penginputan data penerima bimbing di dalam aplikasi dapodik.

Jika pada tahun 2018 nomor penerima ujian mempunyai format dimana setiap penerima ujian mempunyai nomor penerima yang terdiri dari 14 digit. yang mempunyai makna:

digit pertama       => instruksi jenjang 
digit ke dua         => instruksi tahun
2 digit ke tiga      => instruksi provinsi
2 digit ke empat  => instruksi kota/kab
3 digit ke lima     => instruksi sekolah
3 digit ke enam   => instruksi siswa / Nomor urut siswa
1 digit ke tujuh    => instruksi Cek digit/link

maka berbeda halnya dengan tahun 2019. Dimana pada tahun 2019 format penulisan nomor penerima ujian mengalami beberapa perubahan, letak perubahannya ialah terletak pada nomor instruksi sekolah dan nomor instruksi siswa ialah terjadi penambahan digit angka pada kedua instruksi tersebut.

Untuk mengetahui perbedaan yang terjadi pada nomor penerima ujian tahun 2018 dengan nomor penerima ujian tahun 2019, maka anda sanggup mengetahuinya melalui tampilan gambar yang akan saya sajikan di bawah ini :

Nomor penerima ujian nasional yang dimiliki oleh  peserta bimbing mempunyai jumlah digit yang berbeda antara tahun 2018 dengan tahun 2019. JIka jumlah digit nomor penerima ujian pada tahun 2018 berjumlah 14 digit sedangkan pada tahun 2019 jumlah digit nomor penerima ujian penerima bimbing ialah berjumlah 16 digit.

Proses penerbitan nomor penerima ujian tidak terlepas dari tanggung jawab panitia pendataan Ujian nasional baik panitia UN yang berasl dari pusat, provinsi, maupun kabupaten. Berikut ini klarifikasi mengenai tanggung jawab yang harus di emban oleh panitia pendataan Ujian nasional:

A.   Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat

Panitia Pendataan UN Tingkat Pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1.  Merencanakan dan mengkoordinasikan pendataan calon peserta
UN;

2.  Mengembangkan sistem pendataan;

3.  Menetapkan jadwal pendataan;

4.  Mengkoordinasikan    pendataan    calon    peserta    UN    secara nasional;
5.  Menjaga kualitas dan validitas data;

6.  Memelihara data peserta dan sistem  informasi  pendataan  UN
secara online;

7.  Membuat standarisasi kode UN;

8.  Menetapkan satuan pendidikan peserta UN;

9.  Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan proses pendataan;

10. Mengelola hak akses tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan.


B.   Pengelola Pendataan UN di Tingkat Provinsi

1. Dinas  pendidikan  provinsi  dan  Kanwil  Kemenag  berkoordinasi untuk  menugaskan  dan  menetapkan  petugas  pengelola  data dalam pendataan UN.
2. Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
3. Tugas dan kewajiban pengelola pendataan UN di wilayah provinsi:

a. Mendaftarkan   satuan   pendidikan   baru,   memverifikasi   dan memberi kode;

b. Menyampaikan usul perubahan nomenklatur, bergabung, tidak beroperasi, dan tutup ke petugas pengelola pendataan UN tingkat pusat;

c. Mendata satuan pendidikan yang memiliki kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi;

d. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta UN;

e. Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN, pengelolaan
DNS, verifikasi, dan validasi data;

f.  Memproses Nomor Peserta UN;

g. Mencetak    dan    mendistribusikan    DNT    seluruh    jenjang pendidikan beserta Kartu Peserta UN ke satuan pendidikan;

h. Memelihara arsip DNT;

i.  Memelihara data peserta ujian nasional;

j.  Melakukan pemutakhiran data kode sekolah UN SMK program
4 tahun sesuai kode sekolah UN SMK tahun 3 pada satuan pendidikan yang sama;
k. Mengelola hak akses petugas pendataan UN kabupaten/kota dan satuan pendidikan untuk keperluan UN.


C.   Pengelola Pendataan UN di Tingkat Kabupaten/Kota

1. Kantor   cabang   atau   Unit   Pelaksana   Teknis   (UPT)   Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/kota berkoordinasi untuk menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data dalam pendataan UN.
2. Kantor   cabang   atau   Unit   Pelaksana   Teknis   (UPT)   Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB
3. Dinas    pendidikan    kabupaten/kota    dan    Kantor    Kemenag kabupaten/kota  mengelola  data  satuan  pendidikan  SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK
4. Petugas pengelola pendataan UN bekerjasama dengan petugas pendataan DAPODIK dan EMIS.
5. Pengawas  satuan  pendidikan  melakukan  verifikasi  data  siswa calon peserta UN yang diajukan oleh satuan pendidikan sebelum didaftarkan ke pengelola pendataan

6. Tugas   dan   kewajiban   pengelola   pendataan   UN   di   tingkat kabupaten/kota:
a. Menyampaikan usul satuan pendidikan baru, perubahan nomenklatur, bergabung, tidak beroperasi, dan tutup, ke petugas pengelola pendataan UN tingkat provinsi;
b.   Mendata   satuan   pendidikan   yang   memiliki   kelas/tingkat tertinggi dan mengidentifikasi satuan pendidikan berdasarkan jenjang akreditasi;
c.    Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan peserta UN;

d.   Mengkoordinasikan pendataan calon peserta UN, pengelolaan
DNS, verifikasi, dan validasi data;

e.   Menerima   lembar   verifikasi   dan   data   DCP   dari   satuan pendidikan yang telah disahkan oleh Pengawas satuan pendidikan;
f.    Mengunggah data DCP hasil verifikasi ke laman pendataan
UN Pusat;

g.   Mengunduh data DNS dari laman pendataan UN Pusat;

h.   Mencetak  dan mendistribusikan  DNS ke  satuan  pendidikan untuk dilakukan verifikasi kembali;
i.     Menerima data hasil verifikasi DNS;

Setiap perubahan data peserta didik melalui mekanisme DAPODIK/EMIS dan mengunggah data DCP ke laman pendataan UN Pusat.
j.     Memelihara arsip hasil verifikasi DNS;

k.    Mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta UN ke satuan pendidikan.


Demikianlah klarifikasi mengenai nomor penerima UN yang gres yang di berlakukan mulai tahun 2019. Semoga artikel ini sanggup bermanfaat buat para pendidik disekolah maupun para sisiwa dalam mencari info mengenai klarifikasi perihal Nomor penerima ujian tahun 2019.

0 komentar:

Post a Comment