Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sering disebut dengan NUPTK merupakan Kode Referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai indentitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah Binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Untuk tahun 2018 ini sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dari Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kemdikbud RI Nomor 1 Tahun 2018 dilakukan melalui Sistem Aplikasi dalam jaringan. Dan untuk penerbitan NUPTK dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (PDSPK Kemdikbud RI) dengan tahapan :
1. Penetapan Calon Penerima NUPTK :
a. Sudah terdata dalam Pangkalan Data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id bagi
satuan pendidikan SD/SMP/SMA/SMK dan dapo.paud-dikmas.kemdikbud.
go.id bagi satuan pendidikan PAUD dan DIKMAS
b. Belum memiliki NUPTK, dan
c. Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok
Sekolah Nasional (NPSN).
2. Penetapan Penerima NUPTK
Penetapan dilakukan dalam jaringan melalui Sistem Aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.
Adapun persyataran usulan NUPTK sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kemdikbud RI Nomor 1 Tahun 2018, tentang Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut :
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b. Ijazah dari Pendidikan Dasar sampai dengan Pendidikan Terakhir;
c. Bukti memiliki Kualifikasi Akademik paling rendah Diploma IV (D-IV) atau
Strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan
Formal;
d. Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai
Negeri Sipil (PNS) melampirkan :
1) Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2) SK Penugasan dari Dinas Pendidikan;
e. Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang
berstatus Bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
f. Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang
berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang dibuktikan melalui Surat Keputusan Pengangkatan dari Ketua
Yayasan atau Badan Hukum lainnya.
Penerbitan NUPTK di verifikasi dan di validasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh :
1. Kepala Satuan Pendidikan;
2. Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud)
sesuai kewenangan; dan
3. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan
Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas),
atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai
kewenangan.
Berikut kami jelaskan sedikit Proses Penetapan Calon Penerima NUPTK, antara lain :
a. Satuan Pendidikan melakukan Input Data Pokok Pendidikan melalui Aplikasi
Dapodik. Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan Syncronisasai Aplikasi
Dapodiknya.
b. PDSPK melakukan Verifikasi dan Validasi data Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) melalui Sistem Aplikasi Verval PTK data PTK hasil
Syncronisasi Aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan Data PTK yang
ada pada Database Arsip dengan ketentuan :
1) Jika NUPTK Valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga Status NUPTK menjadi Valid;
2) Jika NUPTK Tidak Valid dan NUPTK Kosong, maka data PTK tersebut dijadikan Calon Penerima NUPTK;
3) Jika NUPTK Tidak Valid dan NUPTK Tidak Kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut.
Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui Sistem Aplikasi VervalPtk. Kemudian Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan Dokumen Persyaratan Calon Penerima NUPTK.
c. Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan
calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna bukan
fotocopy) tersebut di scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital,
kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk di unggah melalui
sistem aplikasi Verval PTK yaitu :
d. Dinas Pendidikan seseuai kewenangannya melakukan Verifikasi dan Validasi
data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi verval PTK. Atdikbud atau
Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika
tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan
kembali menjadi calon penerima NUPTK.
e. BPKLN, LPMP atau BP-PAUD dan DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan
verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui system aplikasi
verval PTK untuk memeriksa validitas data dan dokumen persyaratannya. Jika
valid dan memenuhi persyaratan makan selanjutnya data tersebut di setujui
atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan
yang ditolak akan kembali menjadi calon peneriman NUPTK.
f. PDSPK menerbitkan NUPTK melalui system aplikasi verval PTK berdasarkan
hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP atau pun
BP-PAUD dan DIKMAS.
g. Satuan Pendikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui
Sistem Aplikasi verval PTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK
terkait bahwa NUPTK sudah diterbitkan dan dapat dilihat melalui halaman
Silahkan download Juknis Pengelolaan NUPTK :
0 komentar:
Post a Comment