Media Informasi Seputar pendidikan

Sunday, November 25, 2018

Persyaratan Usul NUPTK Tahun 2018




Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sering disebut dengan NUPTK merupakan Kode Referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai indentitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah Binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Untuk tahun 2018 ini sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan dari Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kemdikbud RI Nomor 1 Tahun 2018 dilakukan melalui Sistem Aplikasi dalam jaringan. Dan untuk penerbitan NUPTK dilakukan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI (PDSPK Kemdikbud RI) dengan tahapan :

1.   Penetapan Calon Penerima NUPTK :
a.      Sudah terdata dalam Pangkalan Data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id bagi 
       satuan pendidikan SD/SMP/SMA/SMK dan dapo.paud-dikmas.kemdikbud.
       go.id bagi satuan pendidikan PAUD dan DIKMAS
b.      Belum memiliki NUPTK, dan
c.      Telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok 
      Sekolah Nasional (NPSN).
2.   Penetapan Penerima NUPTK
Penetapan dilakukan dalam jaringan melalui Sistem Aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.


Adapun persyataran usulan NUPTK sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) Kemdikbud RI Nomor 1 Tahun 2018, tentang Juknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah sebagai berikut :

a.    Kartu Tanda Penduduk (KTP);
b.   Ijazah dari Pendidikan Dasar sampai dengan Pendidikan Terakhir;
c.    Bukti memiliki Kualifikasi Akademik paling rendah Diploma IV (D-IV) atau 
     Strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan 
     Formal;
d.   Bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai 
     Negeri Sipil (PNS) melampirkan :
1)   Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS atau PNS; dan
2)   SK Penugasan dari Dinas Pendidikan;
e.    Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang 
     berstatus Bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan 
     yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; dan
f.     Telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang 
     berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh 
     masyarakat yang dibuktikan melalui Surat Keputusan Pengangkatan dari Ketua 
     Yayasan atau Badan Hukum lainnya.


Penerbitan NUPTK di verifikasi dan di validasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh :

1.   Kepala Satuan Pendidikan;
2.   Kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) 
     sesuai kewenangan; dan
3.   Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan 
     Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), 
     atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai 
     kewenangan.


Berikut kami jelaskan sedikit Proses Penetapan Calon Penerima NUPTK, antara lain :

a.    Satuan Pendidikan melakukan Input Data Pokok Pendidikan melalui Aplikasi 
     Dapodik. Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan Syncronisasai Aplikasi 
     Dapodiknya.

b.   PDSPK melakukan Verifikasi dan Validasi data Pendidik dan Tenaga 
     Kependidikan (PTK) melalui Sistem Aplikasi Verval PTK data PTK hasil 
     Syncronisasi Aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan Data PTK  yang 
     ada pada Database Arsip dengan ketentuan :
1)   Jika NUPTK Valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga Status NUPTK menjadi Valid;
2)   Jika NUPTK Tidak Valid dan NUPTK Kosong, maka data PTK tersebut dijadikan Calon Penerima NUPTK;
3)   Jika NUPTK Tidak Valid dan NUPTK Tidak Kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut.

Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui Sistem Aplikasi VervalPtk. Kemudian Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan Dokumen Persyaratan Calon Penerima NUPTK.

c.    Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan 
     calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna bukan 
     fotocopy) tersebut di scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, 
     kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk di unggah melalui 
     sistem aplikasi Verval PTK yaitu : 

d.   Dinas Pendidikan seseuai kewenangannya melakukan Verifikasi dan Validasi 
     data calon penerima NUPTK melalui sistem  aplikasi verval PTK. Atdikbud atau 
     Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika 
     tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan 
     kembali menjadi calon penerima NUPTK.

e.    BPKLN, LPMP atau BP-PAUD dan DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan 
     verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui system aplikasi 
     verval PTK untuk memeriksa validitas data dan dokumen persyaratannya. Jika 
     valid dan memenuhi persyaratan makan selanjutnya data tersebut di setujui 
     atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan 
     yang ditolak akan kembali menjadi calon peneriman NUPTK.

f.     PDSPK menerbitkan NUPTK melalui system aplikasi verval PTK berdasarkan 
     hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP atau pun 
     BP-PAUD dan DIKMAS.

g.    Satuan Pendikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui 
     Sistem Aplikasi verval PTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK 
     terkait bahwa NUPTK sudah diterbitkan dan dapat dilihat melalui halaman 


Silahkan download Juknis Pengelolaan NUPTK :


0 komentar:

Post a Comment