Media Informasi Seputar pendidikan

Sunday, November 25, 2018

Cara cek dan Mendaftar Peserta PPG Untuk Sertifikasi Guru 2017





Untuk Tahun 2018 Program pemberian Sertifikat Pendidik tidak lagi melalui sistem Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) melainkan dengan sistem  Pendidikan Profesi Guru atau disingkat dengan PPG.

Pada Program pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan  yang dipriorotaskan bagi guru yang bertugas/mengajar tetapi belum memiliki Sertifikat keahlian di bidang tugasnya dengan persyaratan sebagai berikut :
1.   Belum memiliki sertifikasi guru
2.   Status kepegawaian Guru (PNS, CPNS, Honor Daerah/GTY)
3.   TMT Pengangkatan maksimal tahun 2015
4.   Kualifikasi pendidikan wajibD4/S1
5.   Usia maksimal 58 Tahun pada tahun 2018

Data Guru berdasarkan Database Dapodik hasil cut off per 31 Juli 2017.

Apabila yahda dan bunda sudah memenuhi syarat dan termasuk dalam daftar nominasi Calon Peserta PPG silahkan cek melalui Akun masing-masing PTK melalui SimPKB pada link http://app.simpkb.id/ dengan memasukan Username dan password untuk login.
Maka akan tampil dialog undangan sebagai Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan seperti gambar berikut ini :






Maka pilihlah dengan mengklik Menu “MENDAFTAR SEKARANG” , kemudian halaman “Formulir” untuk mengisi kelengkapan Data Mapel PPG yang kita minati sesuai dengan ampu kita antara lain :
1.   Jenjang Mapel PPG Yang Diajukan
2.   Bidang Studi PPG Yang Diajukan
3.   Lengkapi Data Ijazah Terakhir Yang Dimiliki, kemudian di upload File Scan Ijazah Asli dalam format JPG/JPEG/PNG ukuran Min 100kb dan Maks 1 Mb



Setelah selesai kemudian pilih menu “LANJUT” kemudian masuk ke menu Konfirmasi kemudian pilih tombol “CETAK BUKTI AJUAN” yang kemudian dicetak untuk diserahkan kepada LPMP Provinsi Setempat untuk dilakukan Verifikasi terhadap Ajuan Pendaftaran Yahnda dan Bunda.

Untuk melihat perkembangan dari Ajuan Pendaftaran Calon Peserta PPG lakukan lah pemantauan secara berkala pada halaman SimPKB.

Batas akhir Pendaftaran pada Tanggal 20 Nopember 2017 pada pukul 23.59 WIB


0 komentar:

Post a Comment