Media Informasi Seputar pendidikan

Showing posts sorted by relevance for query cara-melakukan-pertolongan-pertama-pada. Sort by date Show all posts
Showing posts sorted by relevance for query cara-melakukan-pertolongan-pertama-pada. Sort by date Show all posts

Thursday, November 1, 2018

CARA MELAKUKAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K) ANAK USIA DINI

Tindakan yang utama adalah mencegah anak tidak mengalami kecelakaan CARA MELAKUKAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K) ANAK USIA DINI
PAUD-Anakbermainbelajar---Tindakan yang utama adalah mencegah anak tidak mengalami kecelakaan. Namun, kadang kala ada saja hal-hal yang tidak bisa kita hindarkan terjadi. Berkenaan dengan hal tersebut maka setiap lembaga PAUD harus memiliki kotak P3K. Kotak P3K ini berisi alat, bahan dan obat-obatan yang diperlukan menangani pertama saat kecelakaan. Selain Kotak P3K, pendidik PAUD seharusnya menguasai juga tindakan sederhana pada pertolongan pertama saat kecelakaan terjadi.

Isi Kotak P3K 

Adapun isi kotak P3K yang baik dan harus disediakan(Sers and Sears, 2007):
  1. Penghilang rasa sakit, asetaminofen, baik yang merupakan cairan maupun supositoria (obat yang dimasukan ke dubur).
  2. Pelester perekat
  3. Kain penyeka alkohol
  4. Salep antibiotik
  5. Larutan antiseptik (Hibiclens, Betadine)
  6. Plester luka.
  7. Kapas berbentuk bola kecil 
  8. Pemoles berujung kapas (Q kiat)
  9. Lampu senter
  10. Kain kasar:bujur sangkar masing-masing berukuran empat inci (sepuluh sentimeter) dengan bantalan yang tidak lengket
  11. Hidrogen peroksida (H₂O₂)
  12. Kantong es instan
  13. Sirup ipekak
  14. Cangkir dan sendok obat atau penetas yang dikalibrasi
  15. Aspirator hidung
  16. Obat tetes hidung atau obat semprot hidung yang mengandung garam 
  17. Guting (Ujung tumpul) 
  18. Steris-steris (perban mengandung perekat yang berbentuk kupu-kupu)
  19. Termometer (kaca atau digital) 
  20. Alat penekan lidah
  21. Penjepit.

Tindakan yang utama adalah mencegah anak tidak mengalami kecelakaan CARA MELAKUKAN PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K) ANAK USIA DINI



Pertolongan Pertama pada Anak yang Mengalami Pendarahan Kecil
  1. Luku segera dicuci dibawah air dingin yang mengalir selama beberapa menit sambil memenangkan anak dan menyampaikan pesan "lukanya segera sembuh". Hindari menenangkan anak dengan kalimat yang mengandung ketidak jujuran, misalnya: "tenang, tidak apa-apa kok".
  2. Luka diberi larutan antiseptik (betadine) dan ditutup dengan perban yang mudah lengket.
  3. Meskipun pendarahan sudah berhenti, sebaiknya tetap di perban untuk menentramkan hati anak dan mencegah infeksi lanjutan.


Pertolongan Pertama Pada Anak yang Mengalami Pendarahan Besar
  1. Pendidik harus tetap tenang saat menangani luka dan terus menenangkan anak dengan pesan logis yang menyamankan hati anak. Kepanikan anak dapat memompa darah lebih banyak lagi.
  2. Setelah anak tenang dan Usahakan hentikan pendarahan, segera bawa anak kerumah sakit atau dokter untuk mendapatkan perawatan segera.


Pertolongan Pertama pada Anak Luka Bakar

Menurut Sears dan Sears (2007) terdapat tiga tingkatan luka bakar. Luka bakar Tingkat Pertama, kulit berwarna kemerahan, tidak benar-benar menyakitkan sehingga hanya perlu air dingin, obat salep yang menenangkan. Luka bakar tingkat kedua, kulit melepuh, bengkak dan mengelupas. Luka bakar tingkat Ketiga merusak kulit yang lebih dalam dan kulit kehilangan bentuk aslinya. Jika anak mengalami luka bakar, maka tindakan yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
  1. Langsung celupkan area yang terbakar ke air dingin, paling tidak selama 20 menit. Jangan menggunakan es karena akan menyebabkan kerusakan jaringan. Jika luka bakar terdapat pada wajah maka usapkan handuk yang direndam air dingin atau pegang pipi di bawah air ledeng yang mengalir. Jangan mengoleskan lemak, mentega atau bedak di atas luka bakar.
  2. Jika pakaian anak terbakar maka nyala api dipadamkan dengan handuk, selimut, mantel dan pakaian, lain.
  3. Jika luka bakar hanya merah, tidak menggelembung maka luka cukup direndam dalam air dingin selama mungkin. Luka bakar dibiarkan tetap terbuka dan diperhatikan perubahannya.
  4. Jika kulit menggelembung, berwarna putih atau hangus, oleskan salep antiseptik (pencegah infeksi) dan tutup, jangan terlalu rapat, dengan kain bersih atau perban yang tidak melekat. Hubungi segera dokter atau anak dibawa ke unit gawat darurat.

Ketika memanggil paramedis, pastikanlah untuk memberikan informasi berikut ini kepada petugas gawat darurat:
  1. Lokasi keberadaan diikuti dengan petunjuk arah
  2. Nomor telepon pendidik dan lembaga PAUD
  3. Nama dan umur anak
  4. Kondisi anak
  5. Penyebab kecelakaan.


Pemberian Nafas Buatan pada Anak

Pernafasan buatan perlu diberikan kepada anak jika anak pucat, biru dan sungguh-sungguh tidak bernafas. Pendidik disarankan membaca dan mengikuti pelatihan untuk mengetahui bagaimana cara dan tahap pemberian nafas buatan. Hingga diusahakan yang memberikan nafas buatan adalah orang yang benar-benar ahli dan terlatih dalam memberikan nafas buatan ini. (Baca juga tentang cara memberikan nafas buatan pada anak).

Demikian cara melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) pada anak usia dini, baik di rumah maupun di lembaga-lembaga PAUD yang ayah-bunda pimpin. Semoga tulisan ini bermanfaat. Terimakasih.

CARA DAN UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA KECELAKAAN PADA ANAK USIA DINI

PAUD-Anakbermainbelajar---Anak usia dini selalu aktif bereksplorasi dengan keingintahuan yang amat tinggi. Semua benda baru dan menarik akan diamati dan dipelajarinya dengan seksama. Mereka belum mengetahui dan menyadari jika ada hal yang membahayakan dirinya. Keingintahuannya yang besar akan medorong anak tergerak untuk memanjat furniture, memasuki lemari, meraih apapun yang menarik, memasukan benda ke dalam mulut dan hidungnya, menggoyang-goyang dan mendorong TV, bahkan akan memasukan tangannya ke colokan listrik. Ini adalah perilaku positif untuk mereka menjadi lebih cerdas dari waktu ke waktu. Tugas pendidik dan pengelola adalah memastikan semua yang berada di dekat anak aman dan edukatif.

Aturan umum untuk menciptakan lingkungan aman bagi anak usia dini adalah semua area dan benda-benda yang berada dalam radius jangkauan harus aman jika menjadi pusat perhatian dan bahan eksplorasi anak. Semua sudut dan sentra harus terhindar dari barang kondisi tempat yang membahayakan anak.


Anak usia dini selalu aktif bereksplorasi dengan keingintahuan yang amat tinggi CARA DAN UPAYA PENCEGAHAN TERJADINYA KECELAKAAN PADA ANAK USIA DINI

Keamanan area dan benda-benda di lembaga PAUD akan mencegah terjadinya kecelakaan pada anak. Namun kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan dengan selalu melakukan pengawasan penuh pada setiap anak karena kecelakaan juga bisa ditimbulkan oleh hal lain seperti interaksi antar anak atau gerakan anak yang melampaui batas dan penyebab lainnya. Selain itu, anak perlu mengenal dan penjelasan setiap benda dan kejadian-kejadian yang berpeluang dapat mencelakakan anak. Anak perlu dididik untuk disiplin memenuhi aturan yang berlaku dan secara bertahap anak ditumbuhkan kesadarannya bahwa disiplin mematuhi aturan akan menyelamatkan diri sendiri dan juga mengamankan orang lain.

Terdapat dua tindakan utama yang berkenaan dengan kecelakaan terjadi di lembaga PAUD yaitu :
  1. Tindakan Preventif melalui: a. Penyiapan lingkungan yang aman, b. membuat aturan. c. Memberi penjelasan kepada anak tentang bahaya disekitar anak dan bagaimana mencegahnya.
  2. Tindakan Penanganan Pertama pada kecelakaan. (Baca juga cara melakukan pertolongan pertama pada Kecelakaan Anak usia dini di sini!)

Salah satu upaya dalam pencegahan terjadinya kecelakaan pada anak adalah dengan memahami, mewaspadai dan mencegah kecelakaan tersebut pada anak. Kecelakaan yang Paling umum menurut Tahap Perkembangan (Sears and Sears, 2007).

1. Bayi yang baru lahir hingga berusia enam bulan (berguling dan menjangkau)
  • Kecelakaan di boks
  • Jatuh dari tempat mengganti pakaian atau dari kursi kayu
  • Luka bakar karena tumpahan dari secangkir kopi, teh atau air panas
  • Kecelakaan di kendaraan karena penggunaan kursi mobil untuk bayi dengan tidak semestinya atau tidak menggunakan sama sekali.

2. Bayi yang berusia 6-12 bulan (merangkak dan berjalan)
  • Kecelakaan akibat mainan: tepi yang tajam, benda-benda kecil yang bisa dimasukan ke mulut
  • Kecelakaan akibat duduk dikursi bayi yang tinggi
  • Jatuh dan menghantam sudut meja yang tajam, tepian tangga 
  • terbakar rokok
  • Kecelakaan karena memegang: memegang yang panas dan tajam
  • Kecelakaan karena alat bantu berjalan dan kereta dorong
  • Kecelakaan di mobil.

3. Anak yang berusia 1-2 tahun (berjalan dan menyelidik)
  • Kecelakaan karena memanjat
  • Menelan racun
  • Kecelakaan karena menjelajah
  • Resiko dari air yang tidak dijaga: kolam ikan, kolam renang, bathtub, kloset dan air mancur.
  • Terpotong, tergores dan hal lain yang menyebabkan terluka.

Karena itu untuk menghidari terjadinya kecelakaan pada anak seperti yang disebutkan diatas maka perlu dilakukan dan dikondisikan hal-hal yang bersentuhan dengan anak di rumah atau di lembaga PAUD seperti:

1. Memilih Mainan yang Aman bagi Anak Usia Dini
  • Mainan yang disediakan bagi anak sesuai dengan tahap perkembangan dan kebutuhan mainnya. Bagi 0-2 tahun, sangat berbahaya jika meletakan mainan berupa manik-manik kecil karena akan dimakan dan dimasukan hidung. Balok berbahan kayu juga berbahaya karena mainan tersebut akan dilempar.
  • Mainan dan wadah atau lemari tempat mainan tidak memiliki bagian tepi yang tajam atau bagian yang mudah masuk ke kulit
  • Hindari menyediakan mainan plastik yang mudah patah lalu patahan tersebut berpotensi melukai anak. Ada baiknya ketika membeli mainan plastik, kita mencoba membengkokannya untuk melihat apakah mudah patah atau tidak.
  • Mainan sebaiknya tidak dibuat dan dicat dengan bahan yang bersifat toksik
  • Alat bantu berjalan (baby walker) tidak perlu digunakan karena tidak aman bagi anak dan sebenarnya alat ini juga tidak dapat membantu anak bisa cepat berjalan
  • Penataan mainan di rak mainan harus mempertimbangkan apakah jika diraih anak akan tumpah dan dapat melukai anak
  • Rak mainan selain tidak berujung tajam juga tidak bersifat ringan dan mudah tumbang
  • Alat mainan lur upayakan dari bahan plastik bukan besi terutama untuk bahan ayunan. Sudah banyak kejadian dimana ayunan besi melukai anak saat bermain.
  • Kursi anak sebaiknya yang berat sehingga tidak mudah terbalik kebelakang saat diduduki anak. Begitu juga meja, ujungnya diupayakan tidak runcing juga berat.

2. Kamar Mandi yang Aman bagi Anak Usia Dini
  • Bathtub lantai kamar mandi dan jalan menuju kamar mandi diberi alas antilicin
  • Kunci pintu bagian dalam tidak dalam jangkauan anak untuk menghindari anak terkunci di dalam kamar mandi
  • Alat dan bahan-bahan pembersih yang tidak aman harus jauh dari jangkauan anak
  • Keran mandi air panas harus dilengkapi pengaman yang tidak bisa dibuka anak.

3. Kamar Tidur yang aman bagi anak

Semua prabot, furniture dan perlengkapan kamar tidur harus layak dan aman untuk anak, jauhkan kamar tidur dari bahan dan barang-barang orang dewasa yang berbahaya bagi anak.


4. Halaman yang aman
  • Alat main luar diusahakan dari bahan plastik bukan besi terutama untuk bahan ayunan. Sduah banyak kejadian dimana ayunan besi melukai anak saat bermain.
  • Sangat dianjurkan ayunan dengan duduk seperti pelana karena mencegah anak terlembar juga membatasi anak untuk tidak berdiri sambil berayun.
  • Ayunan dipasang dengan ketinggian berbeda untuk kelompok umur anak yang berbeda pula.
  • Peralatan ayunan sebaiknya dipasang sedikitnya dua meter dari penghalang (pagar atau dinding) dan permukaan di bawah ayunan harus rata dan lembut untuk mengurangi resiko kecelakaan saat anak terjatuh.
  • Simpanlah tangga sehabis dipakai agar anak tidak menggunakannya.
  • Jangan memotong rumput dengan mesin pemotong rumput saat anak bermain di halaman dan simpat segera mesin pemotong ketempat yang tidak bisa ditemukan anak.
  • Pastikan kolam ikan hias atau kolam renang dirancang dengan tingkat keamanan dan pengawasan yang baik. Lembaga PAUD yang punya kolam harus ekstra hati-hati jika ada anak didiknya berumur di bawah lima tahun. Saat ini tersedia alat sensor gerakan yang dapat memberikan tanda jika anak jatuh ke kolam.

Dalam upaya pencegahan terjadinya kecelakaan pada anak usia dini, baik di rumah maupun di sekolah (lembaga PAUD), tindakan yang paling utama adalah mencegah anak tidak mengalami kecelakaan. Namun kadangkala meskipun kita sudah berupaya keras, ada saja kecelakaan yang tidak bisa kita hindarkan terjadi. Karena itu juga maka di rumah dan disetiap lembaga PAUD harus memiliki kotak P3K. (Baca juga Petolongan Pertama Pada Kecelakaan P3K di Lembaga PAUD).

Demikian tentang cara dan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan pada anak usia dini, semoga tulisan ini bermanfaat. terimakasih. https://paud-anakbermainbelajar.blogspot.co.id/

Wednesday, November 28, 2018

STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI ATAU STANDAR NASIONAL PAUD

KETENTUAN UMUM

Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini atau Standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni. Standar Isi adalah kriteria tentang lingkup materi dan kompetensi menuju tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Standar Proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan atau program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Standar Penilaian adalah kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran dalam rangka mengetahui tingkat pencapaian yang sesuai dengan tingkat usia anak. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan bagi pendidik dan tenaga kependidikan PAUD. Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini secara holistik dan integratif yang memanfaatkan potensi lokal. Standar Pengelolaan adalah kriteria tentang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan atau program PAUD. Standar Pembiayaan adalah kriteria tentang komponen dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau program PAUD.

Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Satuan atau program PAUD adalah layanan PAUD yang dilaksanakan pada suatu lembaga pendidikan dalam bentuk Taman Kanak-kanak (TK)/Raudatul Athfal (RA)/Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Kurikulum PAUD adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengembangan serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pengembangan untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pembelajaran adalah proses interaksi antar anak didik, antara anak didik dan pendidik dengan melibatkan orangtua serta sumber belajar pada suasana belajar dan bermain di satuan atau program PAUD. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN

Standar PAUD terdiri atas: 1) Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak, 2) Standar Isi, 3) Standar Proses, 4) Standar Penilaian, 5) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, 6) Standar Sarana dan Prasarana, 7) Standar Pengelolaan, dan 8) Standar Pembiayaan.

Standar PAUD merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan menjadi acuan dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum PAUD.

Standar PAUD berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan tindak lanjut pendidikan dalam rangka mewujudkan PAUD bermutu, acuan setiap satuan dan program PAUD untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, dan dasar penjaminan mutu PAUD.

Standar PAUD bertujuan menjamin mutu pendidikan anak usia dini dalam rangka memberikan landasan untuk melakukan stimulan pendidikan dalam membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak, mengoptimalkan perkembangan anak secara holistik dan integratif, dan mempersiapkan pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan anak.

Standar PAUD wajib dievaluasi dan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan lokal, nasional, dan global.

STANDAR TINGKAT PENCAPAIAN PERKEMBANGAN ANAK

STPPA merupakan acuan untuk mengembangkan standar isi, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini. STPPA merupakan acuan yang dipergunakan dalam pengembangan kurikulum PAUD. Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir layanan PAUD disebut sebagai Kompetensi Inti. Kompetensi Dasar merupakan pencapaian perkembangan anak yang mengacu kepada Kompetensi Inti.

Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak merupakan pertumbuhan dan perkembangan anak yang dapat dicapai pada rentang usia tertentu. Pertumbuhan anak merupakan pertambahan berat dan tinggi badan yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan pertumbuhan anak dan dipantau menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB, dan alat ukur lingkar kepala. Perkembangan anak merupakan integrasi dari perkembangan aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional, serta seni. Perkembangan merupakan perubahan perilaku yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik dan lingkungan serta meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif. Pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal membutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa serta akses layanan PAUD yang bermutu.

Pentahapan usia dalam STPPA terdiri dari:
Tahap usia lahir - 2 tahun, terdiri atas kelompok usia: Lahir - 3 bulan, 3- 6 bulan, 6 - 9 bulan, 9 -12 bulan, 12 - 18 bulan, 18 - 24 bulan;
Tahap usia 2 - 4 tahun, terdiri atas kelompok usia: 2 - 3 tahun dan 3 - 4 tahun; dan
Tahap usia 4 - 6 tahun, terdiri atas kelompok usia: 4 - 5 tahun dan 5 - 6 tahun.

STANDAR ISI

Lingkup materi Standar Isi meliputi program pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan sub tema. Tema dan sub tema disusun sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, tahap perkembangan anak, dan budaya lokal. Pelaksanaan tema dan sub tema dilakukan dalam kegiatan pengembangan melalui bermain dan pembiasaan. Tema dan sub tema dikembangkan dengan memuat unsur-unsur nilai agama dan moral, kemampuan berpikir, kemampuan berbahasa, kemampuan sosial-emosional, kemampuan fisik-motorik, serta apresiasi terhadap seni.

Lingkup perkembangan sesuai tingkat usia anak meliputi aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni. Nilai agama dan moral meliputi kemampuan mengenal nilai agama yang dianut, mengerjakan ibadah, berperilaku jujur, penolong, sopan, hormat, sportif, menjaga kebersihan diri dan lingkungan, mengetahui hari besar agama, menghormati, dan toleran terhadap agama orang lain.

Fisik-motorik meliputi motorik kasar mencakup kemampuan gerakan tubuh secara terkoordinasi, lentur, seimbang, lincah, lokomotor, non-lokomotor, dan mengikuti aturan, motorik halus mencakup kemampuan dan kelenturan menggunakan jari dan alat untuk mengeksplorasi dan mengekspresikan diri dalam berbagai bentuk, dan kesehatan dan perilaku keselamatan, mencakup berat badan, tinggi badan, lingkar kepala sesuai usia serta kemampuan berperilaku hidup bersih, sehat, dan peduli terhadap keselamatannya.

Kognitif meliputi belajar dan pemecahan masalah, mencakup kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari dengan cara fleksibel dan diterima sosial serta menerapkan pengetahuan atau pengalaman dalam konteks yang baru, berfikir logis, mencakup berbagai perbedaan, klasifikasi, pola, berinisiatif, berencana, dan mengenal sebab-akibat, dan berfikir simbolik, mencakup kemampuan mengenal, menyebutkan, dan menggunakan konsep bilangan, mengenal huruf, serta mampu merepresentasikan berbagai benda dan imajinasinya dalam bentuk gambar.

Bahasa terdiri atas memahami bahasa reseptif, mencakup kemampuan memahami cerita, perintah, aturan, menyenangi dan menghargai bacaan, mengekspresikan bahasa, mencakup kemampuan bertanya, menjawab pertanyaan, berkomunikasi secara lisan, menceritakan kembali yang diketahui, belajar bahasa pragmatik, mengekspresikan perasaan, ide, dan keinginan dalam bentuk coretan, dan keaksaraan, mencakup pemahaman terhadap hubungan bentuk dan bunyi huruf, meniru bentuk huruf, serta memahami kata dalam cerita.

Sosial-emosional meliputi kesadaran diri, terdiri atas memperlihatkan kemampuan diri, mengenal perasaan sendiri dan mengendalikan diri, serta mampu menyesuaian diri dengan orang lain, rasa tanggung jawab untuk diri dan orang lain, mencakup kemampuan mengetahui hak-haknya, mentaati aturan, mengatur diri sendiri, serta bertanggung jawab atas perilakunya untuk kebaikan sesama, dan perilaku prososial, mencakup kemampuan bermain dengan teman sebaya, memahami perasaan, merespon, berbagi, serta menghargai hak dan pendapat orang lain; bersikap kooperatif, toleran, dan berperilaku sopan.

Seni meliputi kemampuan mengeksplorasi dan mengekspresikan diri, berimajinasi dengan gerakan, musik, drama, dan beragam bidang seni lainnya (seni lukis, seni rupa, kerajinan), serta mampu mengapresiasi karya seni, gerak dan tari, serta drama.

STANDAR PROSES
Standar Proses mencakup: perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengawasan pembelajaran.

Perencanaan pembelajaran dilakukan dengan pendekatan dan model pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, karakteristik anak, dan budaya lokal yang meliputi program semester (Prosem), rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM), dan rencana pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH). Perencanaan pembelajaran disusun oleh pendidik pada satuan atau program PAUD.

Pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontekstual dan berpusat pada anak untuk berpartisipasi aktif serta memberikan keleluasaan bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis anak. Interaktif merupakan proses pembelajaran yang mengutamakan interaksi antara anak dan anak, anak dan pendidik, serta anak dan lingkungannya. Inspiratif merupakan proses pembelajaran yang mendorong perkembangan daya imajinasi anak. Menyenangkan merupakan proses pembelajaran yang dilakukan dalam suasana bebas dan nyaman untuk mencapai tujuan pembelajaran. Kontekstual merupakan proses pembelajaran yang terkait dengan tuntutan lingkungan alam dan sosial-budaya. Berpusat pada anak merupakan proses pembelajaran yang dilakukan sesuai dengan karakteristik, minat, potensi, tingkat perkembangan, dan kebutuhan anak.

Pelaksanaan pembelajaran harus menerapkan prinsip kecukupan jumlah dan keragaman jenis bahan ajar serta alat permainan edukatif dengan peserta didik dan kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan berdasarkan rencana pelaksanaan pembelajaran harian. Pelaksanaan pembelajaran mencakup kegiatan pembukaan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Kegiatan pembukaan pembelajaran merupakan upaya mempersiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk melakukan berbagai aktivitas belajar. Kegiatan inti merupakan upaya pembelajaran yang dilakukan melalui kegiatan bermain yang memberikan pengalaman belajar secara langsung kepada anak sebagai dasar pembentukan sikap, perolehan pengetahuan dan keterampilan. Kegiatan penutup merupakan upaya menggali kembali pengalaman bermain anak yang telah dilakukan dalam satu hari, serta mendorong anak mengikuti kegiatan pembelajaran berikutnya.

Evaluasi pembelajaran mencakup evaluasi proses dan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untuk menilai keterlaksanaan rencana pembelajaran. Evaluasi hasil pembelajaran dilaksanakan oleh pendidik dengan membandingkan antara rencana dan hasil pembelajaran. Hasil evaluasi sebagai dasar pertimbangan tindak lanjut pelaksanaan pengembangan selanjutnya.

Pengawasan pembelajaran merupakan proses penilaian dan/atau pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Pengawasan pembelajaran dilakukan dengan teknik supervisi pendidikan. Pengawasan pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan atau program PAUD terhadap Guru PAUD/Guru Pendamping/Guru Pendamping Muda secara berkala minimum satu kali dalam satu bulan.

STANDAR PENILAIAN

Standar Penilaian merupakan kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian perkembangan sesuai tingkat usianya. Penilaian proses dan hasil pembelajaran anak mencakup: prinsip penilaian, teknik dan instrumen penilaian, mekanisme penilaian, pelaksanaan penilaian, dan pelaporan hasil penilaian.

Prinsip penilaian mencakup prinsip edukatif, otentik, obyektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan memiliki kebermaknaan. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang mendorong anak meraih capaian perkembangan yang optimal. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada kegiatan belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan anak saat melaksanakan kegiatan belajar. Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada indikator capaian perkembangan serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai. Prinsip akuntabel merupakan pelaksanaan penilaian sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, serta ditetapkan pada awal pembelajaran. Prinsip transparan merupakan penilaian prosedur dan hasil penilaian yang dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

Teknik penilaian sesuai dengan tingkat pencapaian perkembangan anak. Instrumen penilaian terdiri atas instrumen penilaian proses dalam bentuk catatan menyeluruh, catatan anekdot, rubrik dan/atau instrumen penilaian hasil kemampuan anak. Hasil akhir penilaian merupakan integrasi antara berbagai teknik dan instrumen penilaian yang digunakan.

Mekanisme penilaian terdiri atas: menyusun dan menyepakati tahap, teknik, dan instrumen penilaian serta menetapkan indikator capaian perkembangan anak, melaksanakan proses penilaian sesuai dengan tahap, teknik, dan instrumen penilaian, mendokumentasikan penilaian proses dan hasil belajar anak secara akuntabel dan transparan, dan melaporkan capaian perkembangan anak pada orang tua.

Pelaksanaan penilaian dilakukan menggunakan mekanisme yang sesuai dengan rencana penilaian. Pelaksanaan penilaian dilakukan oleh pendidik PAUD/Guru.

Pelaporan hasil penilaian berupa deskripsi capaian perkembangan anak yang berisi tentang keistimewaan anak, kemajuan dan keberhasilan anak dalam belajar, serta hal-hal penting yang memerlukan perhatian dalam pengembangan diri anak selanjutnya. Pelaporan penilaian secara tertulis sebagai bentuk laporan perkembangan belajar anak. Hasil penilaian dalam bentuk laporan perkembangan anak disampaikan kepada orang tua dalam kurun waktu semester. Hasil penilaian ditindaklanjuti dalam kegiatan berikutnya.

STANDAR PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pendidik anak usia dini merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pengasuhan dan perlindungan. Pendidik anak usia dini terdiri atas guru PAUD, guru pendamping, dan guru pendamping muda. Tenaga kependidikan anak usia dini merupakan tenaga yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan dan atau program PAUD. Tenaga Kependidikan terdiri atas Pengawas TK/RA/BA, Penilik KB/ TPA/SPS, Kepala PAUD (TK/RA//BA/KB/TPA/SPS), Tenaga Administrasi, dan tenaga penunjang lainnya. Pendidik dan Tenaga Kependidikan anak usia dini memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang dipersyaratkan, sehat jasmani, rohani/mental, dan sosial.

Kualifikasi Akademik Guru PAUD memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi atau memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Kompetensi Guru PAUD dikembangkan secara utuh mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Kualifikasi Akademik Guru Pendamping memiliki ijazah D-II PGTK dari Program Studi terakreditasi, atau memiliki ijazah minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah. Kompetensi Guru Pendamping mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Kualifikasi akademik Guru Pendamping Muda memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah. Kompetensi Guru Pendamping Muda mencakup pemahaman dasar-dasar pengasuhan, keterampilan melaksanakan pengasuhan, bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan tingkat usia anak.

Kualifikasi Akademik Pengawas atau Penilik PAUD memiliki ijazah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) Kependidikan yang relevan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Pendidik dan Tenaga Kependidikan, memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD dan minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD, memiliki pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong belajar atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi penilik PAUD, memiliki pangkat minimum penata, golongan ruang III/c dan berstatus sebagai pegawai negeri sipil, memiliki usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat menjadi pengawas atau penilik PAUD, memiliki sertifikat lulus seleksi calon pengawas atau penilik PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah, dan memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan fungsional pengawas atau penilik dari lembaga pemerintah yang kompeten dan diakui.

Kompetensi pengawas atau penilik PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi penelitian dan pengembangan, kompetensi supervisi akademik, dan kompetensi evaluasi pendidikan.
Kualifikasi Akademik Kepala TK/RA/BA dan sejenis lainnya memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikasi guru, memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi kepala PAUD, memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD, memiliki pangkat/golongan minimum Penata Muda Tingkat I, (III/b) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada satuan atau program PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang, memiliki sertifikat lulus seleksi calon Kepala PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.

Kualifikasi Akademik Kepala KB/TPA/SPS memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru pendamping, memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai kepala PAUD, memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping, memiliki sertifikat lulus seleksi calon kepala KB/TPA/SPS dari lembaga pemerintah yang kompeten, dan memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Kepala Satuan PAUD dari lembaga yang kompeten dan diakui pemerintah.
Kompetensi Kepala lembaga PAUD mencakup kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi supervisi. Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD memiliki ijazah minimum Sekolah Menegah Atas (SMA). Kompetensi tenaga administrasi satuan atau program PAUD memenuhi kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi manajerial.

STANDAR SARANA DAN PRASARANA

Sarana dan prasarana merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini. Pengadaan sarana dan prasarana perlu disesuaikan dengan jumlah anak, usia, lingkungan sosial dan budaya lokal, serta jenis layanan. Prinsip pengadaan sarana prasarana meliputi aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah, sesuai dengan tingkat perkembangan anak, memanfaatkan potensi dan sumberdaya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak. Persyaratan sarana prasarana terdiri atas:

TK/RA/BA dan sejenisnya dengan persyaratan, meliputi memiliki luas lahan minimal 300 m2 (untuk bangunan dan halaman), memiliki ruang kegiatan anak yang aman dan sehat dengan rasio minimal 3 m2 per-anak dan tersedia fasilitas cuci tangan dengan air bersih, memiliki ruang guru, memiliki ruang kepala, memiliki ruang tempat UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) dengan kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan), memiliki jamban dengan air bersih yang mudah dijangkau oleh anak dengan pengawasan guru, memiliki ruang lainnya yang relevan dengan kebutuhan kegiatan anak, memiliki alat permainan edukatif yang aman dan sehat bagi anak yang sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia), memiliki fasilitas bermain di dalam maupun di luar ruangan yang aman dan sehat, dan memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, dikelola setiap hari.

Kelompok Bermain (KB) meliputi memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per-anak, memiliki ruang dan fasilitas untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan di luar dapat mengembangkan tingkat pencapain perkembangan anak, memiliki fasilitas cuci tangan dan kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak yang memenuhi persyaratan dan mudah bagi guru dalam melakukan pengawasan, dan memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

Taman Penitipan Anak (TPA), meliputi memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak, memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak di dalam dan luar, memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih, memiliki kamar mandi/jamban dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak serta mudah bagi melakukan pengawasan, memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat, memiliki fasilitas ruang untuk tidur, makan, mandi, yang aman dan sehat, memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar, memiliki akses dengan fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit ataupun puskesmas, dan PAUD kelompok usia lahir-2 tahun, memiliki ruang pemberian ASI yang nyaman dan sehat.

Satuan PAUD Sejenis (SPS) meliputi memiliki jumlah ruang dan luas lahan disesuaikan dengan jumlah anak, luas minimal 3 m2 per anak, memiliki ruangan untuk melakukan aktivitas anak didik di dalam dan luar, memiliki fasilitas cuci tangan dengan air bersih, memiliki kamar mandi/jamban yang mudah dijangkau oleh anak dengan air bersih yang cukup, aman dan sehat bagi anak, dan mudah bagi guru melakukan pengawasan, memiliki fasilitas permainan di dalam dan di luar ruangan yang aman dan sehat, memiliki tempat sampah yang tertutup dan tidak tercemar.

STANDAR PENGELOLAAN

Standar pengelolaan PAUD merupakan pelaksanaan yang mengacu pada standar isi, proses, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan. Standar Pengelolaan Pendidikan Anak Usia meliputi perencanaan program, pengorganisasian, pelaksanaan rencana kerja, dan pengawasan.

Perencanaan program merupakan penyusunan kegiatan lembaga PAUD dalam mencapai visi, misi, tujuan lembaga. Setiap satuan atau program memiliki kurikulum, kalender pendidikan, struktur organisasi, tata tertib, dan kode etik. Pengorganisasian merupakan pengaturan seluruh komponen untuk mencapai tujuan. Pelaksanaan rencana kegiatan merupakan kegiatan pelaksanaan program kerja yang sudah direncanakan. Pengawasan meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan guna menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta kesinambungan program PAUD.

Pelaksanaan Program PAUD merupakan integrasi dari layanan pendidikan, pengasuhan, perlindungan, kesehatan dan gizi yang diselenggarakan dalam bentuk satuan atau program Taman Kanak-kanak (TK)/ Raudatul Athfal (RA), Bustanul Athfal (BA), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Kegiatan layanan PAUD meliputi jenis layanan, waktu kegiatan, frekuensi pertemuan, rasio guru dan anak. Jenis layanan terdiri atas usia lahir - 2 tahun dapat melalui TPA dan atau SPS, usia 2 - 4 tahun dapat melalui TPA, KB dan atau SPS, dan usia 4 - 6 tahun dapat melalui KB, TK/RA/BA, TPA, dan atau SPS.

Waktu kegiatan sesuai usia dan frekuensi pertemuan terdiri atas Usia Lahir-2 tahun: satu kali pertemuan minimal 120 menit, dengan melibatkan orang tua, dan frekuensi pertemuan minimal satu kali per minggu. Usia 2-4 tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal dua kali per minggu. Usia 4-6 Tahun: satu kali pertemuan minimal 180 menit dan frekuensi pertemuan minimal lima kali per minggu.

Rasio guru dan anak didik sterdiri atas Usia Lahir-2 tahun: rasio guru dan anak 1: 4. Usia 2-4 tahun: rasio guru dan anak 1: 8. Usia 4-6 Tahun: rasio guru dan anak 1:15.

STANDAR PEMBIAYAAN
Komponen pembiayaan meliputi biaya operasional dan biaya personal. Biaya operasional digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan yang melekat, penyelenggaraan program pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anak dalam mengikuti proses pembelajaran. Biaya operasional dan personal dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, yayasan, partisipasi masyarakat, dan atau pihak lain yang tidak mengikat. Pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan lembaga PAUD disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.